• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Fatwa Nasehat dan Fatwa Bagi Tim Medis

FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 027/DFPA/VII/1441
TENTANG NASEHAT DAN FATWA BAGI TIM MEDIS

Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad dalam Fatwa Nomor 027/DFPA/VII/1441 TENTANG NASEHAT DAN FATWA BAGI TIM MEDIS, dalam latar belakang masalah berkata: Seiring dengan banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Dewan Fatwa terkait sejumlah masalah yang dihadapi oleh tim medis di lapangan, seperti beban pekerjaan yang harus dihadapi, kesulitan dalam beribadah saat mengenakan Alat Pelindung Diri, tata cara taharah saat mengenakannya, serta bagaimana menangani jenazah korban terduga ataupun positif COVID-19. Maka kami perlu mengeluarkan sejumlah nasehat, fatwa, dan himbauan sebagai bentuk tanggung jawab kami dan demi kemaslahatan bersama.

Kemudian dewan fatwa membahas beberapa point sebagai berikut:

  1. Keutamaan Ilmu Medis
  2. Nasehat bagi dokter dan paramedis
  3. Jagalah keikhlasan dan berharaplah kepada Allah
  4. Tatacara Shalat dalam Keadaan Darurat
  5. Utamakan Keselamatan Pribadi
  6. Penanganan Pasien Sesuai Prioritas
  7. Penanganan Jenazah
  8. Himbauan kepada kaum muslimin
  9. Fatwa bagi PDP, ODP, suspect dan yang lainnya.

Silahkan Download untuk mendapatkan fatwa secara lengkap.

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Corona, Fatwa, Fikih, Tho'un, Wabah

Fatwa Tentang Himbauan Terkait Wabah CORONA

FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 026/DFPA/VII/1441
TENTANG HIMBAUAN TERKAIT WABAH COVID-19

Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad setelah menyebutkan latar belakang dan berbagai dalil (untuk naskah lengkapnya silahkan download file-nya), kemudian mengatakan:

Berdasarkan ini semua, Dewan Fatwa mengimbau dan memfatwakan sebagai berikut:

  1. Bagi lelaki muslim yang berusia 55 tahun ke atas, hendaknya lebih membatasi diri dan menjaga kesehatannya. Karena data menunjukkan bahwa mereka yang paling banyak terserang COVID-19 maupun jadi korban adalah mereka yang berusia 55 tahun ke atas.
  2. Bagi yang sedang sakit flu, bersin-bersin, batuk, asma, atau demam, maka secara syar’i wajib mengisolasi diri di rumah dan tidak berinteraksi dengan orang lain, baik di masjid maupun tempat perkumpulan lainnya.
  3. Kondisi di atas dikecualikan bagi yang terpaksa hams pergi ke tempat-tempat perkumpulan karena kondisi darurat, namun ia harus menutup mulutnya dengan masker atau yang lainnya saat batuk dan bersin.
  4. Lelaki dewasa dibolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid walaupun merasa sehat, dan bagi yang salat di rumah hendaknya mengajak anggota keluarganya untuk berjamaah.
  5. Khusus bagi daerah-daerah yang telah dinyatakan darurat Corona, seperti kota-kota besar atau yang secara resmi warganya telah dihimbau untuk mengisolasi diri di rumah, maka kewajiban Jumatan dapat digugurkan dan diganti dengan shalat zuhur 4 rakaat di rumah.
  6. Bagi para muazin di masjid-masjid pada daerah yang darurat Corona hendaknya tetap mengumandangkan azan pada waktunya dan mengganti lafaz Hayya Alash Shalaah dengan Shalluu fii buyuutikum. Lalu setelah azan hendaknya memberikan pengumuman kepada warga melalui pengeras suara agar salat di rumah masing-masing.
  7. Bagi pengums masjid yang masih melaksanakan salat berjamaah karena daerahnya masih aman dari wabah Corona, seperti yang tinggal di pulau-pulau terpencil atau di pedalaman; maka silakan tetap melaksanakan salat berjamaah dan salat Jum’at. Akan tetapi sebaiknya tetap waspada dengan mempersingkat khotbah Jumat dan membersihkan masjid setelah digunakan.
  8. Semua tindakan preventif yang disarankan oleh pihak berwenang dan tidak bertentangan dengan aturan syariat, maka hukumnya disunnahkan. Seperti tidak berjabat tangan atau berpelukan (cipika-cipiki) dengan orang lain yang berpotensi membawa virus Corona, namun mencukupkan diri dengan ucapan salam hingga kondisi dinyatakan pulih oleh pihak yang berwenang. Termasuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin.
  9. Bagi yang mengalami gejala-gejala COVID-19 hendaknya segera memeriksakan diri ke rumah sakit/klinik terdekat dan mengikuti instruksi ahli medis. Bila ia dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan, maka hendaknya ia bersabar dan mengharap pahala dari Allah untuk mengisolasi diri. Sedangkan bila ternyata positif terkena COVID-19, maka ia tidak boleh merasa ini aib dan menutupi kenyataan tersebut, apalagi sampai kabur dari rumah sakit. Karena hal ini justru akan menimbulkan mudarat/bahaya bagi dirinya dan orang lain, dan ini hukumnya haram dalam agama. Ia hams bersabar dan mengharap pahala dari Allah serta raj in berdoa.
  10. Kami mengimbau kaum muslimin agar tidak sibuk menghabiskan waktu untuk mengikuti info seputar Corona, sehingga lalai dari zikir dan ibadah kepada Allah.

Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui Fatwa ini juga menghimbau segenap umat Islam untuk membekali dirinya dengan ilmu yang cukup sebelum melakukan suatu tindakan, atau menyikapi suatu masalah, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa atau salah dalam menentukan sikap atau penilaian.

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Covid-19, Fatwa Para Ustadz Terkait Corona, Islam dan Wabah, Virus Corona

Fikih CORONA

Nama eBook: Permasalahan Fikih Terkait Corona
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc MA حفظه الله

الحمد لله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Sebagaimana kita maklumi wabah virus Corona (COVID-19) telah menjadi Pandemi, untuk membahas berbagai permasalahan fikih akibat adanya wabah penyakit ini, ustadz Firanda -Semoga Allah menjaganya- menjelaskan tentang:

A. Masuk dan Keluar dari Kota yang Terkena Wabah

Pada poin ini beliau –semoga Allah menjaganya- menjelaskan tentang karantina sebuah kota/negara ketika ada wabah dan sikap seorang muslim dalam masalah ini.

B. Shalat Berjamaáh dan sholat Jum’at ketika wabah

Poin kedua ini beliau membahas bolehnya meninggalkan sholat berjamaah dan sholat Jum’at, apakah dalam azan sudah perlu mengucapkan “Sholluu fii Rihaalikum”, bolehnya shalat memakai masker, hukum qunut nazilah disaat wabah menyebar kuat, hukum memakai hand sanitizer yang mengandung alcohol 70 persen lantas tidak mencucinya kemudian shalat dan Bolehnya shalat dengan merenggangkan shaf (saling menjauh dalam shaf) agar tidak bersentuhan.

C.  Kegiatan Harian

Untuk kegiatan sehari hari beliau membahas untuk tidak berjabat tangan ketika bertemu, dan hendaknya mencukupkan dengan salam dengan lisan saja dan sebaiknya mengurangi kegiatan di luar rumah yang menimbulkan banyak interaksi dengan orang lain.

Silahkan baca dengan lengkap tulisan beliau yang begitu baik ini, walau singkat namun penuh dengan manfaat, Insya Allah….

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Fiqh Kontemporer, Sakit dan Jenazah Tagged: Corona Dalam Pandangan Islam, Covid-19, Fiqh Corona Ustadz Firanda, Novel Corona Virus

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat