Nama eBook: Fikih HUDUD
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Salah satu keistimewaan ajaran Islam adalah penegakan hudûd yang merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya.
Allah al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at dan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ’ (plural) dari kata had, ada yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudûd Allah Azza wa Jallaa dalah perkara-perkara yang Allah Azza wa Jalla larang melakukan atau melanggarnya.
Menurut syar’i, istilah hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Hudûd meliputi beberapa jenis:
- Had Zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.
- Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri.
- Had al-Khamr (hukuman orang minum khamer (minuman memabukkan) untuk menjaga akal.
- Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta.
- Had al-Hirâbah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.
- Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa.
- Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama.
- Ta’zîr.
Demikian sekilas yang disampaikan dalam eBook ini, didalamnya akan disebutkan:
- Pengertian Hudud
- Delik Hukuman Kejahatan
- Hikmah Pengsyariatan Hudud
- Syarat Penerapan Hudud
- Hukum Menegakkan/melaksanakan Had
- Tidak ada Syafa’at Bila Telah Sampai kepada Pengadilan
- Yang Berwenang Melaksanakan Hudud
- Lelaki dan Perempuan Sama dalam Hudud
Dalam eBook versi CHM kami gabungkan berbagai eBook sebelumnya yang berhubungan dengan Hukuman dan peradilan, sehingga isi eBook versi CHM ialah:
- Kaidah Fikih tentang Bukti, Saksi dan Sumpah
- Fikih Hudud
- Qishah
- Hukuman Untuk Pezina
- Bahaya Minuman Keras
semoga kedepan dapat kita lengkapi eBook dalam kategori ini, amin...
Kemudian kami sampaikan pula bahwa bersama posting ini kami rilis pula versi .doc dan .pdf dari eBook Qishah yang pada postingannya tidak disertakan kedua format tersebut.
Download .pdf dan .doc eBook Qishah:
atau