Keputusan Keempat
TENTANG HUKUM MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Apabila Ada dalam Sebagian Muamalahnya Mengandung Riba
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin sekaligus nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.
Amma ba’du,
Bahwasannya anggota rapat Majlis al-Majma’ al-Fiqh di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia) pada konferensi ke-14 yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah, dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
- Berdasarkan pada hukum dasar dalam perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik bersaham yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
- Disepakati keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
- Tidak dibolehkan bagi seorang Muslim untuk membeli saham perusahaan atau lembaga keuangan yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui tentang hal itu.
- Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu pada kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Juga (haram) membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba dalam keadaan pembeli telah mengetahui tentang hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemegang saham ikut memiliki bagian dari aset perusahaan tersebut. Seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau harta yang dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Sebab para praktisi yang terlibat langsung dalam menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham. Mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.
Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allah,Tuhan semesta alam
Yang menandatangani:
- Abdulaziz bin Abdillah bin Baz (Ketua).
- Abdullah bin Umar Nashif (Wakil Ketua).
- Abdullah bin Abdurrahman al-Basam (Anggota).
- Muhammad bin Jubair (Anggota).
- Bakr Abu Zaid (Anggota).
- Mushthafa Ahmad az-Zarqa’ (Anggota).
- Muhammad bin Abdullah bin Sabil (Anggota).
- Shalih bin Fauzan bin Abdillah al Fauzan (Anggota).
- Muhammad Mahmud ash-Shawaf (Anggota).
- Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadawi (Anggota).
- Rasyid RaghibQubani (Anggota).
- Muhammad asy-Syadzali an-Naifar (Anggota).
- Ahmad Fahmi Abu Sunnah (Anggota).
- Muhammad al-Habib bin al-Khaujah (Anggota).
- Muhammad bin Salim’Adud (Anggota).
- Ahmad Muhammad al-Muqri (Penetap Keputusan Majlis al-Majma’al-Fiqh al-lslami).
Telah ikut serta dalam diskusi masalah ini para ulama dan ahlinya; mereka adalah:
- Wahbah Mushthafa az-Zuhaili.
- Dr. Ash-Shidiq Muhammad al-Amin adh-Dharir.
- Ali Muhyiddin al-Qarah Daa’i.
- Asy-Syaikh Abdulqadir Muhamad al-Ammari.
- Asy-Syaikh Muhammad asy-Syaibani Muhammad Ahmad.
- Ali Ahmad as-Salus.
(Kumpulan Keputusan al-Majma’ al-Fiqh al-lslami, Keputusan nomor 4, diambil dari Majallah al-Majma’ al-Fiqhi al-lslami, Edisi 9, Tahun ke-7 (1416 H), halaman 343).
Disalin dari Majalah As-Sunnah Ed. 03-04 Thn XVII_1434 H/2013 M