Nama Ebook: Fatwa-Fatwa Tentang Rokok PLUS
Penulis: Para Ulama
Deskripsi Ringkas:
Fatwa ulama:
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
- Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
- Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Tentang Rokok dan yang berkaitan dengannya:
- Hukum Merokok Menurut Syari’at
- Hukum Sesuatu Yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur’an
- Memberikan Zakat Kepada Saudara Perokok Yang Tidak Mendapatkan Kebutuhan Hidupnya
- Menyewakan Kios-Kios Kepada Para Pedagang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
- Sikap Seorang Muslim Terhadap Maksiat Yang Tersebar Di Negeri Kaum Muslimin
- Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya
- Hukum Memakan Bawang Kemudian Datang Ke Masjid
- Sebab-Sebab Terjadinya Talak
- Jual Beli Rokok, Cerutu Dan Semisalnya, Bolehkah Bersedekah Dari Hasil Penjualannya
- Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya
- Menjual Sesuatu Yang Haram
- Membantu Orang Tua Berdagang, Yang Perdagangannya Terdiri Dari Beberapa Hal Yang Haram
- Membuka Bisnis Dari Modal Harta Yang Haram
- Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim
PLUS:
- Tubuh Seorang Perokok
- Penyakit-penyakit Akibat Rokok
- Racun-racun Dalam Sebatang Rokok
Download
Fatwa-Fatwa Tentang Rokok PLUS atau Mirror
maaf, saya kok ndak bisa mendowload buku tentang fatwa2 rokok ya? malah masuk ke cyberoam.kenapa ya?saya butuh untuk tugas kuliah saya semester ini.maaf dan terimakasih.
1. Sudah saya coba bisa kok di download..
2. Kalau bermasalah di link download utama silahkan via mirror
Meski ketinggalan dibanding majlis fatwa di berbagai negara, termaasuk Singapura, saya menyambut baik keluarnya fatwa MUI bahwa merokok itu HARAM. Yang tidak setuju pasti banyak, termasuk kiai atau ustadz yang doyan rokok (Semoga mereka segera sadar). Seperti halnya minuman keras (bir dan saudara-saudaranya) yang sudah jelas terlarang dan merupakan perbuatan setan (QS 5:90), toh masih banyak orang Islam yang mengkonsumsinya, meski dalil-dalil sya’i dan data-data laboratoris sudah menguatkan mudaratnya. Wassalam.