Nama eBook: Hukum Dana Talangan Haji
Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA خفظه الله
Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil ‘atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti kebenaran firman Allah عزّوجلّ:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang didatangi. (QS. al-Baqarah/2:125)
Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin; Ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/YI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.
Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini.
Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabrnran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.
Diriwayatkan oleh Tabrani رحمه الله, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلَ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah Adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim)
Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini dalam eBook berikut:
Download:
Hukum Dana Talangan Haji