Pengantar:
Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya dan yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Mungkin timbul pertanyaan bagi kita apabila dua ibadah atau lebih berkumpul dalam satu waktu, apakah seseorang diperbolehkan hanya melaksanakan salah satunya, dengan tetap terhitung mengerjakan semuanya ? Bisakah ia meraih pahala semua ibadah itu hanya dengan melaksanakan salah satunya ? jawabannya:
إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُـهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُـمَا وَاحِدًا
Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama
Silahkan simak makna Kaidah Fiqh ini dan contoh penerapannya, semoga Allah ta’ala selalu membimbing kita dalam jalan yang lurus, amin…
Download:
Kaidah Fiqih: Menggabungkan 2 Ibadah Sejenis