Nama eBook: 10 Faedah Tentang Wanita
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah al-Atsari خفظه الله
Pengantar:
Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan yang mengikuti mereka hingga hari yang dijanjikan.
Seri eBook Fawaid kali ini mengetengahkan 10 Faedah tentang wanita, seperti biasanya kami kutipkan dilaman muka ini 2 dari 10 faedah tersebut:
Faedah I: WANITA JUGA MEMBUTUHKAN ILMU
Al-Hafizh Ibnul Jauzi رحمه الله pernah mengeluhkan keadaan para wanita pada zamannya, katanya: “Berapa kali kuanjurkan kepada manusia agar mereka menuntut ilmu syar’i, karena ilmu laksana cahaya yang menyinari. Menurutku kaum wanita lebih dianjurkan dari kaum lelaki, karena jauhnya mereka dari ilmu agama, dan hawa nafsu begitu mengakar pada mereka. Kita lihat seorang putri yang tumbuh besar tidak mengerti tata cara bersuci dari haidh, tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan tidak mengerti rukun-rukun Islam atau kewajiban istri terhadap suami, akhirnya mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, menipu suami dengan anggapan boleh demi keharmonisan rumah tangga serta musbibah-musibah lainnya”.
Ini pada zaman Ibnul Jauzi رحمه الله, lantas bagaimana kiranya beliau mendapati wanita zaman kita? Betapa banyak para wanita zaman sekarang yang begitu mengerti tentang kehidupan para artis, pemain film secara detail, tetapi dia tidak mengerti tentang hukum darah haidh.
Faedah IX: WANITA DAN MODE
Soal:
Sekarang marak sebuah fenomena di tengah-tengah kaum wanita, mereka memotong rambut hingga ke bahu hingga terlihat menawan, memakai sandal jinjit, dan memakai alat-alat kecantikan. Apa hukum hal-hal di atas?
Jawab:
Pertama: Potong rambut ada beberapa keadaan:
- Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum pria.
- Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.
- Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan ulama menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.
Pendapat yang kuat (untuk kasus poin 3) adalah boleh, berdasarkan hadits:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.”
Kedua: Sandal jinjit yang keterlaluan hukumnya tidak boleh dan menjurus kepada tabarruj (bersolek ala jahiliyyah) dan menjadi pusat perhatian orang, padahal Allah عزّوجلّ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Maka segala sesuatu yang menjadikan wanita tampil beda dan pusat perhatian dengan perhiasannya maka tidak diperbolehkan.
Ketiga: Menggunakan alat-alat kecantikan hukumnya boleh selama tidak ada bahayanya dan tidak mengandung fitnah.
Download:
10 Faedah Tentang Wanita