Nama ebook: Nikah Tanpa KUA: Bermasalahkah?
Penulis: Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi خفظه الله
Format File: chm, ukuran file: 37,1 kb, download disini
Pengantar:
Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan isu Nikah tanpa melalui pencatat Nikah (KUA) yang dimasyarakat dikenal dengan istilah Nikah Siri.
Penulis berkata:
Masalah yang sedang kita bahas ini dalam istilah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah Zawaj ‘Urfi yaitu:
Suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA).
Disebut dengan nikah ‘urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak masa Nabi dan para sahabat yang mulia, di mana mereka tidak perlu untuk mencatat akad pernikahan mereka tanpa ada permasalahan dalam hati mereka.
Awal pencatatan akad nikah adalah ketika kaum muslimin mulai mengakhirkan mahar atau sebagian mahar, lalu catatan pengakhiran mahar tersebut dijadikan sebagai bukti pernikahan
Simak selanjutnya ulasan penulis dan dapatkan kesimpulan masalah ini di akhir tulisan….
Download ebook Nikah Tanpa KUA
Tulisan Terkait:
Bekal Pernikahan
Fatwa Kepada Suami Istri
Seks Dalam Islam
Hukum KB -Keluarga Berencana-
10 Faedah Tentang Nikah