Nama Ebook: Fatwa Manasik Haji Untuk Wanita
Penulis : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
Pengantar:
Ebook ini berisi 16 fatwa pilihan dalam masalah manasik haji dan umroh untuk wanita kaum muslimin, walau tulisan ini berjudul untuk wanita tetapi beberapa fatwa berlaku pula untuk laki-laki, dan fatwa ini penting pula diketahui oleh para wali/ mahram para wanita agar dapat membimbing wanita dalam tanggungannya/ kekuasaannya….
Fatwa dalam ebook ini berjumlah 16 yakni:
- Wanita Berihram Dengan Menggunakan Busana Muslimah Biasa
- Wanita Yang Melepas Pakaian Ihram Karena Alasan Haid Setelah Ia Berniat Ihram Untuk Umrah
- Hukum Melepas Jalinan Rambut Wanita Saat Ia Berihram
- Hukum Rambut Kepala Yang Rontok
- Wanita Haid Membaca Buku-Buku Doa Dari Al-Qur’an Pada Hari Arafah
- Hukum Menggunakan Tablet Penunda Haid
- Wanita Haid Shalat Sunnah Ihram
- Thawaf Ifadhah Ketika Haid
- Wanita Yang Haid Saat Thawaf Ifadlah Tetapi Tetap Diteruskan Karena Malu
- Wanita Yang Datang Bulan Sebelum Thawaf Ifadlah
- Wanita Yang Haid Sebelum Thawaf Ifadlah
- Mengumpuli Istri Setelah Thawaf Ifadlah
- Mewakilkan (Orang Lain) Saat Melempar Jumrah
- Hukum Wanita Mengenakan Kaos Kaki Saat Ihram
- Apabila Seorang Wanita Nifas Pada Hari Kedelapan Dzulhijjah Lalu Suci Sepuluh Hari Kemudian
- Hukum Wanita Yang Sedang Haid Berihram Untuk Umrah
Kami tuliskan dilaman ini salah satunya:
Thawaf Ifadhah Ketika Haid
Pertanyaan:
Tidak syak lagi bahwa thawaf ifadlah merupakan rukun dari rukun-rukun haji. Jika wanita haid tidak mengerjakannya karena sempitnya waktu dan juga tidak ada waktu untuk menunggu masa suci maka bagaimana hukumnya?
Jawab:
Wajib baginya dan walinya untuk menunggu sampai ia suci lalu bersuci dan melakukan Thawaf Ifadlah berdasarkan sabda nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم tatkala diberitahu bahwa Shafiyyah datang bulan……………..Tatkala diberitahu bahwa ia sudah melakukan Thawaf Ifadlah beliau bersabda: Berangkatlah kalian semua. Tetapi jika tidak memungkinkan untuk menunggu dan mungkin baginya untuk kembali (ke Mekkah) untuk thawaf maka boleh baginya untuk pulang lalu kembali lagi setelah suci untuk melakukan thawaf. Dan jika tidak memungkinkan atau khawatir tidak bisa kembali seperti penduduk dari negeri-negeri yang jauh dari Mekkah al Mukarramah seperti penduduk Maghrib (Maroko), Indonesia dan yang semisal dengan itu maka dibolehkan baginya untuk thawaf dengan niat haji (sambil berhati-hati agar darah haid tidak mengalir) menurut pendapat yang shahih. Dan perbuatannya tersebut dianggap memadai menurut sebagian ulama diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Al ’Allamah Ibnul Qayyim, semoga Allah merahmati keduanya dan para ulama yang lain.
Download dan baca pula
Manasik Haji dan Umrah Bergambar