[1]Jika seorang muslim mendapati banyak fatwa dalam suatu permasalahan maka bagaimana sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini? Jawabannya, tidak boleh dia mencari-cari rukhshoh para fuqoha dan dia wajib mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut.
Lalu apakah yang harus dia lakukan? Jawabannya, selayaknya pilihannya itu berdasarkan timbangan yang pasti, yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (kuat) dari pendapat yang marjuh (lemah). Timbangan ini adalah firman Alloh سبحانه و تعالي:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur’an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa’ [4]: 59)
Sebab itu, pendapat mana saja yang sesuai dengan al-Kitab dan as-sunnah adalah benar. Sebaliknya, pendapat yang menyelisihi al-Kitab dan as-sunnah batil.
Wajib atas seorang muslim yang mampu meneliti untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata: “Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari al-Kitab dan as-sunnah serta ijma’ dan qiyas yang berdasarkan ushul (kaidah-kaidah pokok) yang bersumber dari semua itu, tidak bisa tidak. Dan jika dalil-dalil (khilaf tersebut) adalah sama-sama kuat maka wajib untuk memilih pendapat yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya maka ia boleh taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang awam.” (Jami’ Bayanil-Ilmi hlm. 903)
Wajib atas seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa, baik dalam hal ilmu maupun waro’ (kehati-hatian). Janganlah dia bertanya kepada orang yang yang mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Janganlah pula dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul (bermudah-mudah) dalam berfatwa, yaitu yang suka memberi fatwa dengan rukhshoh dan kilah (penipuan terselubung). Mereka tidak boleh dimintai fatwa.
Demikian pula, wajib atas pencari kebenaran untuk ber-isti’anah (mohon pertolongan) kepada Alloh سبحانه و تعالي dan tunduk kepada-Nya dengan berdo’a agar Alloh سبحانه و تعالي menunjukinya menuju kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’a Nabi صلي الله عليه وسلم:
اللَّهُمَّ! رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرِافِيْلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوا فِيْهِ يَخْتَلِفُونَ اِهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إَنَّكَ تَهْدَي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ
“Ya Alloh, Robb Jibril, Mikail, dan Isrofil. Yang menciptakan langit dan bumi, yang mengetahui perkara ghaib dan yang tampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.” (HR. Muslim: 1/534 dari Aisyah رضي الله عنها)
Jika khilaf sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia percayai ilmu dan din-nya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang lebih dari ini. Imam al-Khotib al-Baghdadi رحمه الله berkata dalam al-Faqih wal-Mutafaqqih (3/348): “Jika seseorang berkata: ‘Bagaimana pendapatmu terhadap orang awam yang meminta fatwa, jika ada dua orang yang memberinya fatwa, sedangkan kedua orang tersebut berselisih, dia boleh taqlid?’ Maka dijawab, untuk perkara ini ada dua sisi: pertama, jika orang awam tersebut luas akalnya dan baik pemahamannya maka ia wajib bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab (pendapat) mereka beserta hujjah mereka lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik maka dia boleh taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia di antara kedua orang tersebut. Ada yang berpendapat bahwa dia boleh mengambil yang dia kehendaki dari orang-orang yang berfatwa, dan ini adalah yang shohih karena dia bukan ahli ijtihad —sehingga yang bisa dia lakukan hanyalah merujuk kepada perkataan seorang ulama yang dipercaya dan dia telah melakukan hal itu— maka hal itu telah mencukupinya. Wallohu A’lam.”
Baca offline…., Download Menyikapi Perbedaan Pendapat [Ulama] Dengan Benar.doc ukuran file 34,5 kb
[1] Ini adalah penggalan dari artikel dengan judul Tatabbu’ Rukhosh Adalah Awal Kehancuran oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Syaifullah dalam Majalah Al-Furqon Edisi 06, th. Ke-8, 1430 H