Nama eBook: Kaidah Fikih: Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam buat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:
Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:
اخْتِلاَفُ الدِّيْنِ يَقْطَعُ التَّوَارُثَ وَكَذِلِكَ وِلاَيَةَ التَّزْوِيْجِ
Perbedaan agama memutus hubungan saling mewarisi juga wali pernikahan.
Kaidah ini adalah salah satu kaidah yang telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti biasa penulis -semoga Allah ta’ala menjaganya- menjelaskan makna kiadah dan dalilnya serta penerapan kaidah ini, pada laman ini akan kami kutip contoh penerapan kaidah ini:
- Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak laki-laki. Salah satunya kafir. Maka anak yang kafir tersebut tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, keberadaannya sama sekali tidak dianggap. Sebab itu, harta waris dibagi dua dan diberikan sama rata antara kedua anak laki-lakinya yang muslim.
- Sebaliknya jika ada seorang bapak yang kafir meninggal dunia, dia meninggalkan anak-anaknya yang muslim. Maka tidak ada seorang pun dari anaknya yang berhak mendapatkan warisan. Harta warisnya diambil alih oleh baitul-mal. Hanya, boleh bagi mereka untuk mendapatkan wasiat dari ayahnya yang kafir karena mereka berhak mendapatkan wasiat disebabkan mereka bukan ahli waris.
- Jika ada seorang wanita muslimah ingin menikah, sedangkan bapaknya kafir, maka bapaknya tidak boleh untuk menjadi wali pernikahannya. Dan perwaliannya bergeser pada wali yang lebih jauh, kakek (bapaknya bapak), saudara kandung, atau lainnya yang muslim.
Wallahu A’lam.
Download: