• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum dan Bahaya Rokok Elektronik

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada tanggal 14 Mei 2019 organisasi kesehatan berikut:

  1. Ikatan Dokter Indonesia
  2. Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia
  3. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
  4. Ikatan Dokter Anak Indonesia
  5. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
  6. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia
  7. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia
  8. Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia
  9. Yayasan Jantung Indonesia
  10. Yayasan Kanker Indonesia
  11. Komnas Pengendalian Tembakau
  12. Institute of Mental Health, Addiction, and  Neuroscience

Melakukan KONFERENSI PERS MENGUNGKAP FAKTA SEPUTAR ROKOK ELEKTRINIK dengan:

KESIMPULAN

  1. Rokok elektronik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan kimia yang sebagian bersifat  karsinogenik atau memicu kanker, dan tidak tergantung dosis. Tidak ada batas aman zat karsinogenik.
  2. Rokok elektronik mengandung nikotin sehingga menimbulkan kecanduan, dan kandungan nikotin  dalam rokok elektronik tidak terkontrol sehingga mengancam pemakainya semakin teradiksi melebihi  rokok konvensional.
  3. Nikotin bukan NRT (nicotice replacement therapy) sehingga tidak bisa dijadikan alat bantu berhenti  merokok. Nikotin adalah racun, NRT adalah farmasi.
  4. Rokok elektronik tidak menghasilkan TAR dari asap melainkan menghasilkan uap aerosol yang tetap  mengandung zat-zat kimia dari cairan maupun tembakau yang dipanaskan sehingga tetap berisiko  terhadap second hand smoker.
  5. Peredaran luas rokok elektronik saat ini melibatkan campur tangan industri rokok yang ingin beralih  produk untuk menimbulkan kecanduan baru.
  6. Penjualan dan promosi rokok elektronik menarget kelompok rentan anak-anak dan remaja.

REKOMENDASI
REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENGENAI ROKOK ELEKTRONIK

[Selengkapnya …]

Fiqh Kontemporer Tagged: e-cigarette, Elektonik, Elektrik, Hukum, Rokok, Vape

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat