Nama eBook: Pembunuhan Karena Keliru
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.
Pada kesempatan yang lalu telah kita kemukakan pembunuhan dengan sengaja, adapun dalam kesempatan yang mulia ini akan dijelaskan pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja dalam fikih Islam.
Pembunuhan karena keliru dalam bahasa Arabnya adalah Qatlu al-Khatha’ (قَتْلُ الْخَطَاءِ). Kata Khatha’ dalam bahasa Arab di sini bermakna lawan dari kesengajaan (al-‘amad). Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena keliru menurut Ulama fikih ialah seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubâh (boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau sesuatu target tertentu, namun ternyata mengenai orang yang haram dibunuh secara tidak sengaja hingga meninggal dunia; atau membunuh seorang Muslim yang diduga sebagai orang kafir karena berada di barisan orang-orang kafir.
Berdasarkan definisi di atas para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua; kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.
Menurut kesepakatan Ulama fikih, pembunuhan karena keliru (Qatlu al-Khatha`) memiliki konsekuensi hukum membayar diyat dan kafarat serta tidak ada qishâsh. Diyat pembunuhan tidak sengaja ini ditanggung oleh kerabatnya (al-‘Aqilah).
Silahkan menyimak isi eBook ini selengkapnya dan semoga bermanfaat….