• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Pembunuhan Karena Keliru Dalam Hukum Islam

Nama eBook: Pembunuhan Karena Keliru
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.

Pada kesempatan yang lalu telah kita kemukakan pembunuhan dengan sengaja, adapun dalam kesempatan yang mulia ini akan dijelaskan pembunuhan karena keliru atau tidak sengaja dalam fikih Islam.

Pembunuhan karena keliru dalam bahasa Arabnya adalah Qatlu al-Khatha’ (قَتْلُ الْخَطَاءِ). Kata Khatha’ dalam bahasa Arab di sini bermakna lawan dari kesengajaan (al-‘amad). Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena keliru menurut Ulama fikih ialah seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubâh (boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau sesuatu target tertentu, namun ternyata mengenai orang yang haram dibunuh secara tidak sengaja hingga meninggal dunia; atau membunuh seorang Muslim yang diduga sebagai orang kafir karena berada di barisan orang-orang kafir.

Berdasarkan definisi di atas para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua; kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan.

Menurut kesepakatan Ulama fikih, pembunuhan karena keliru (Qatlu al-Khatha`) memiliki konsekuensi hukum membayar diyat dan kafarat serta tidak ada qishâsh. Diyat pembunuhan tidak sengaja ini ditanggung oleh kerabatnya (al-‘Aqilah).

Silahkan menyimak isi eBook ini selengkapnya dan semoga bermanfaat….

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Hukum, Islam, Keliru, Pembunuhan, Tidak Sengaja

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat