Nama eBook: Hukum Meninggalkan Syari’at Islam
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Menurut hukum asal, kaum muslimin hendaknya mengerjakan semua perintah Alloh ‘Azza wa Jalla dan meninggalkan semua larangan-Nya:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr [59]: 7)
Di dalam mengerjakan yang wajib dan sunnah, Alloh ‘Azza wa Jalla memberi keringanan kepada hamba-Nya sesuai dengan kemampuannya, karena mengerjakan yang wajib dan sunnah butuh tenaga dan fasilitas. Berbeda halnya dengan meninggalkan larangan, tanpa ada beban semisal mengerjakan yang wajib dan yang sunnah.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu. (QS. at-Taghabun [64]: 16)
Selanjutnya, orang meninggalkan syariat Islam ialah lantaran beberapa sebab, antara lain:
- Karena tidak tahu atau keliru
Orang yang tidak tahu, tidaklah dia berdosa; hanya saja diwajibkan baginya menuntut ilmu dan bertanya kepada ulama Sunnah.
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ