• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Kepemimpinan dan Rakyat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله محمد، وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala sisi kehidupan manusia demi kepentingan manusia itu sendiri. Kepemimpinan dan pengaturan rakyat dan peran rakyat dalam taat dan patuh yang berdasarkan al-Qur’an akan mengantar kepada keamanan masyarakat, namun sayang disaat sekarang ini keamanan di banyak negeri-negeri Islam adalah hal yang mahal, sebabnya hanya satu yakni tidak kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Sebab hal itu kami memposting firman Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini yang dihimpun imam yang mulia Imam an-Nawawi dalam kitabnya yang berkah Riyadhus Shalihin, semoga kita dapat mengamalkannya sesuai dengan kedudukan kita dalam negara, masyarakat dan keluarga; adapun bab-bab dalam masalah ini adalah:

  1. Perintah Bagi Pemimpin Untuk Bersikap Lemah Lembut Kepada Rakyat dan Larangan Bersikap Keras Serta Meremehkan Kemaslahatan Mereka
  2. Pemimpin yang Adil
  3. Kewajiban Menaati Pemimpin Selain Dalam Kemaksiatan
  4. Larangan Meminta Jabatan dan Memilih Untuk Meninggalkan Jabatan Jika Tidak Diminta
  5. Anjuran Bagi Pemimpin Dan Hakim Untuk Mengangkat Wakil yang Shalih dan Menghindari Mitra Yang Buruk
  6. Larangan Memberikan Jabatan Kepada Orang yang Memintanya atau Berambisi

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Hadits Tagged: Aturan, Islam, Jabatan, Kepemimpinan, Kewajiban, Rakyat

Warga Negara Baik Melahirkan Penguasa yang Baik

WARGA NEGARA BAIK MELAHIRKAN PENGUASA YANG BAIK
:: Redaksi Majalah As-Sunnah ::

Pemimpin yang bersih, jujur, amanah, cerdas, tegas, bersahaja, merakyat dan lain sebagainya tentu menjadi dambaan semua orang yang mengharapkan masa depan yang baik. Ini sudah pasti, namun untuk mewujudkannya bukan hal mudah. Islam sangat menghargai pemimpin yang adil. Pemimpin adil adalah satu diantara tujuh golongan yang mendapatkan naungan Arsy Allah di saat tidak ada naungan sama sekali dari terik sinar matahari yang panas membakar, kecuali naungan Arsy tersebut, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan bahwa di antara tujuh golongan yang mendapatkan naungan Arsy Allah عزّوجلّ di Hari Kiamat kelak adalah pemimpin yang adil.

Sampai disini, semua sepakat dan menginginkan keadilan pemimpin yang mendatangkan kebaikan untuk Negara dan rakyat yang dipimpinnya. Lalu timbul pertanyaan besar dalam hati, bagaimanakah mewujudkannya? Para Ulama Rabbani mengingatkan bahwa jika kita menginginkan pemimpin yang baik, maka kita harus memulai perbaikan itu dari diri kita dan masyarakat, sebab ada satu kaidah yang sudah baku dan terbukti dalam sejarah, “Sebagaimana keadaan kalian, begitulah keadaan pemimpin kalian.”

Sebagai insan yang beriman kepada Allah عزّوجلّ dan Rasul-Nya, kita berkewajiban mengikuti petunjuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم karena kita yakin bahwa Allah satu-satunya Dzat Yang Memutuskan dan Pemberi taufik. Barangsiapa menyimpang dari jalan Nabi-Nya, maka tidak akan beruntung selamanya.

[Selengkapnya …]

Manhaj Tagged: Fiqih, Hubungan, Islam, Pemimpin, Rakyat, Warga

Kaidah Fikih Tentang Pengaturan Rakyat

Nama eBook: Pengaturan Rakyat Tergantung Pada Kemashlahatan
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله

Alhamdulillah, kemudian shalawat dan salam buat Nabi kita yang mulia Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang pasti, Amma ba’du:

Dikesempatan kali ini kami posting eBook Kaidah Fiqih yakni:

التَّصَرَفُّ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْـمَصْلَحَةِ

Pengaturan Rakyat Tergantung Pada Kemashlahatan

makna kaidah ini secara global adalah bahwasanya keputusan apa pun yang muncul dari pemimpin yang mengatur dan mengurusi urusan manusia, hendaknya dibangun untuk mewujudkan kemashlahatan bagi mereka dan menolak kerusakan dari mereka.

Contoh penerapan kaidah ini amatlah banyak, diantaranya:

  1. Boleh bagi pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan demi kemashlahatan rakyat sekalipun tidak ada dalil perintahnya dalam agama, seperti peraturan lalu lintas, pencatatan akad nikah di KUA, dan sebagainya, karena itu untuk kemashlahatan bagi rakyat demi menjaga nyawa dan nasab mereka. Maka wajib bagi rakyat untuk menaatinya.
  2. Tidak boleh bagi pemerintah untuk membuat undang-undang yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, karena hal itu tidak mengandung kemashlahatan bagi umat, bah-kan akan membawa mafsadat (kerusakan) di tengah-tengah mereka, seperti misalnya kalau ada peraturan larangan berjilbab bagi wanita muslimah atau larangan poligami, larangan berjenggot, dan sebagainya. Dalam kondisi ini, peraturan tersebut tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah عزّوجلّ.
  3. Wajib bagi pemerintah untuk mengangkat para menteri dan pegawai pemerintahan yang memiliki skill (keahlian/keterampilan) yang mumpuni di bidangnya lagi amanah sehingga tidak terjatuh dalam berbagai skandal yang memalukan baik skandal harta maupun wanita.
  4. Wajib bagi pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan uang anggaran negara untuk program-program pro-rakyat dan tidak diperkenankan bagi pemerintah untuk menyelewengkan harta rakyat (baca: KKN).
  5. Tidak boleh bagi pemerintah untuk melegalkan tempat-tempat praktik dan produksi yang rusak dan merusak seperti tempat yang berpotensi untuk tindak kesyirikan, judi, narkoba, pelacuran, dan sebagainya, sekalipun dengan alasan pajak dan devisa negara karena hal itu justru akan merusak rakyat.
  6. Hendaknya orang tua mencarikan pasangan terbaik untuk putra-putrinya ketika menginjak masa nikah yaitu yang baik dari segi agama dan akhlaqnya, bukan sekadar pangkat dan ketampanan semata. dsb..

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih Tagged: Fikih, Islam, Kaidah, Mengatur, Rakyat

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat