• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam


Download:
Download PDF atau Download PDFatau Download PDF

Ekonomi Islam Tagged: bos, Buruh, ijarah, Islam, Majikan, Pegawai, Pekerja, Perusahaan

Hukum Membeli Saham Perusahaan

Keputusan Keempat

TENTANG HUKUM MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Apabila Ada dalam Sebagian Muamalahnya Mengandung Riba

 

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin sekaligus nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.

Amma ba’du,

Bahwasannya anggota rapat Majlis al-Majma’ al-Fiqh di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia) pada konferensi ke-14 yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah, dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:

  1. Berdasarkan pada hukum dasar dalam perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik bersaham yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
  2. Disepakati keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
  3. Tidak dibolehkan bagi seorang Muslim untuk membeli saham perusahaan atau lembaga keuangan yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui tentang hal itu.
  4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu pada kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

[Selengkapnya …]

Uncategorized Tagged: Fatwa, Lembaga Fikih Internasional, Membeli, Perusahaan, PT, Saham

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat