Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada kita, nikmat yang sangat banyak yang tiada dapat kita menghitungnya, kemudian shalawat dan salam teruntuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:
Kaedah Fikih yang kita posting pada hari ini adalah:
الْعَدْلُ فِيْ الْعِبَادَاتِ مِنْ أَكْبَرِ مَقَاصِدِ الشَّارِعِ
Pertengahan dalam ibadah termasuk sebesar-besar tujuan syariat
Kaidah ini bermakna Ibadah adalah perkara yang wajib dikerjakan secara adil dan pertengahan. Karena berlebih-lebihan dalam ibadah termasuk pelanggaran yang dilarang oleh syari’at. Bahkan itu bisa menimbulkan rasa jenuh,terputus dari amalan, dan tidak istiqamah dalam mengerjakannya. Demikian pula, hal itu bisa mengakibatkan. gangguan terhadap badan dan kesehatan pelakunya.
Keadilan dan pertengahan adalah ciri menonjol dari agama Islam dan umatnya. Allah عزّوجلّ telah mengkhususkan umat ini dengan syariat yang paling sempurna dan manhaj yang paling lurus. Maka umat Islam senantiasa berada di posisi pertengahan dalam setiap perkara dan setiap sisi kehidupahnya.
Banyak dalil yang menunjukkan dasar kaidah ini, diantaranya:
عَنْ بُرَيْدَةَ الأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ هَدْيًا قَصِدًا فَإِنَّهُ مَنْ يُشَادَّ هَذَا الدِّنَ يَغْلِيْهُ
Dari Buraidah al-Aslami رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda, “Hendaklah kalian mengikuti petunjukdan beramal sewajarnya (tidak berlebih-lebihan). Sesungguhnya barangsiapa yang memperberat diri dalam agama ini pasti dia akan kalah”
Silahkan simak eBook ini lebih lanjut…
Download: