Nama eBook: Sholat Berjama’ah
Penyusun: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi حفظه الله
Pengantar:
Allah عزّوجلّ berfirman tentang pensyariatan Sholat Khouf (dalam keadaan takut):
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu. (QS. An Nisa’/4: 102)
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan dengan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari 644 dan Muslim 651)
Dengan kedua dalil tersebut maka para ulama menyebutkan akan wajibnya sholat berjama’ah. Syariat sholat berjam’ah bagi laki-laki disepakati oleh para ulama, Imam an-Nawawi asy-Syafi’i berkata: “Shalat berjamaah diperintahkan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. (Al–Majmu’ 4/84)”
Sebuah ucapan yang sering kita dengar, “Masalah ini kan diperselisihkan para ulama, kenapa kita mesti ngotot. Bukankah kita harus toleran dan berlapang dada dalam masalah khilafiyah?! Kami katakan, “Kalimatul Haq urida biha bathil (Ucapan benar tapi dimaksudkan untuk kebatilan” bukankah alasan di atas hanya untuk……………. Tahukah anda maksud mereka di balik itu?! Sesungguhnya mereka hanya ingin lari dari shalat berjamaah.
Dengarkan ucapan imam an-Nawawi yang beliau adalah Imam besar dalam Madzhab Syafi’i (orang Indonesia menyandarkan kepada madzhab Syafi’i) berikut: “Tidak ada rukhsah (keringanan) dalam meninggalkan jama’ah, baik kita katakan sunnah atau wajib/fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Tholibin I/344 oleh Imam Nawawi asy-Syafi’i)
Semoga dengan membaca keterangan dalam eBook ini akan lebih memantapkan hati kita umat muslim memakmurkan Masjid-masjid diseluruh nusantara ini, amin…
Download:
Baca pula: Sholat Khauf