Nama eBook: Pembiayaan Multi Jasa
Penulis: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA حفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, kita memuji Allah ta’ala dan bersyukur kepada-Nya, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir, amma ba’du:
Produk pembiayaan Murabahah diciptakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan barang. Adapun untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan jasa, seperti; pendidikan, pelayanan kesehatan dan ibadah umrah maka Lembaga Keuangan Syariah [LKS] memiliki produk yang dinamakan dengan Pembiayaan Multijasa.
Pembiayaan Multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
Fitur dan mekanisme Pembiayaan Multijasa atas dasar akad Ijarah adalah ;
- Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah;
- Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan objek sewa yang dipesan nasabah;
- Pengembalian atas penyediaan dana bank dengan cara cicilan.
Dalam prakteknya pembiayaan multi jasa ini memiliki beberapa bentuk yang dilustrasikan oleh penulis -semoga Allah menjaganya-, kemudian penulis menjelaskan hukum muamalat kontemporer ini dalam tinjauan fikih, semoga bermanfaat…