Nama eBook: Hukum Syari’at Tentang Mata Uang Kertas
Penulis: al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami
Pengantar:
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ
Mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak (sebagai alat tukar) tidak lagi tampak dalam interaksi dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menganggapnya sebagai alat tukar (Tamawwul) dan menyimpannya. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun nilainya bukan pada dzatnya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran.
Karena hal ini dan pertimbangan lainnya al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami sebagai bagian dari OKI mengeluarkan fatwa/ketetapan dalam hal ini yang menjadi panduan disemua negeri Islam. Selamat menyimak dan mari kita amalkan apa yang ada didalamnya, Allahul Muwaffiq…
Download:
Hukum Syari’at Tentang Mata Uang Kertas:
Tulisan Terkait:
Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham Dalam Fiqih Islam