Alhamdulillah, kita memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada kita, nikmat yang sangat banyak yang tiada dapat kita menghitungnya, kemudian shalawat dan salam teruntuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:
Kaedah Fikih yang kita posting pada kesempatan ini adalah:
الْـحُكْمُ الْـحَادِثُ يُضَافُ إِلَى السَّبَبِ الْـمَعْلُوْمِ لَا إِلَى الْـمُقَدَّرِ الْـمَظْنُوْنِ
Hukum suatu perkara dikaitkan dengan sebab yang sudah diketahui bukan dengan sebab yang masih diperkirakan
Kaidah di atas menjelaskan solusi apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan sebab dari suatu perkara, yang bisa dijadikan sandaran hukum. Faktor penyebab suatu kejadian bisa digolongkan menjadi dua. Pertama, sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diketahui umum. Kedua, sebab yang masih dalam bentuk dugaan atau perkiraan. Jika seperti ini keadaannya, maka hukum perkara itu, kita sandarkan kepada sebab yang zhahir, bukan kepada sebab yang masih dalam bentuk perkiraan. Karena, sebab yang zhahir (nyata terlihat) dan diketahui umum adalah sebab yang matayaqqan ats-tsubut (pasti keberadaannya), sedangkan sebab yang masih diperkirakan itu adalah masykukun fi tsubutihi (diragukan keberadaannya). Sedangkan kaidah umum mengatakan bahwa al-yaqin layazulu bi asy-syak (Sesuatu yang sudah diyakini tidak bisa hilang hanya karena sesuatu yang masih diragukan).
Dalil kaidah ini adalah dalil yang mendasari kaidah Keadilan al-yaqin layazulu bi asy-syak dan dalil yang khusus berkaitan dengan kaidah ini di antaranya adalah hadits Adi bin Hatim radhyallahu ‘anhu dalam riwayat al-Bukhari rahimahullah dan Muslim rahimahullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنْ رَمَيْتَ الصَّيْدَ فَوَجَدْتَهُ بَعْدَ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لَيْسَ بِهِ إِلَّا أَثَرُ سَهْمِكَ فَكُلْ