Nama eBook: Bab: Najaasaat: Najis dan Cara Membersihkannya
Penulis: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد
Penulis berkata:
An-Najaasaat adalah bentuk plural dari najasah, yaitu semua yang dianggap menjijikkan oleh orang yang bertabiat normal. Mereka menjaga diri darinya dan mencuci pakaian mereka jika terkena olehnya, seperti kotoran dan air seni.
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan suci. Barangsiapa menyatakan najisnya suatu materi, maka ia harus mendatangkan dalil. Jika sesuai, maka ia benar. Namun bila tidak bisa, atau ia membawakan sesuatu yang tidak bisa dijadikan hujjah, maka kita wajib mengikuti hukum asal dan al-bara-ah al-ashliyyah (yaitu seorang hamba tidak dikenai kewajiban hukum hingga datangnya dalil.-ed). Karena hukum najis adalah hukum pembebanan yang terkait dengan (seharusnya diketahui) semua orang. Maka, tidak boleh mengatakan tentang najisnya sesuatu kecuali dengan dalil.
Kemudian Syaikh menyebutkan macam-macam najis dan selanjutnya menerangkan bagimana cara membersihkan/mensucikan najis tersebut, bahasan yang disampaikan Syaikh ringkas, padat dan mudah dimengerti, Insya Allah…