Nama eBook: 10 Faedah Tentang Ushul Fiqih
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi حفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, selanjutnya shalawat dan salam bagi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada keluarga, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga suatu yang pasti, amma ba’du…
Dikesempatan yang mulia ini kami ketengahkan Fawaid tentang Ushul Fiqiih, dihalaman muka ini kami sampaikan 2 faedah:
Fadah 3. Apa Itu Makruh
Makruh secara bahasa adalah setiap yang dibenci. Alloh berfirman:
وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ
Tetapi Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka, Maka Alloh melemahkan keinginan mereka. (QS. at-Taubah [9]: 46)
Ketahuilah bahwa lafadz “makruh” menurut al-Qur’an dan Sunnah serta lisan salaf maksudnya adalah haram. Bukan seperti istilah orang-orang belakangan yaitu larangan yang bila ditinggalkan dapat pahala dan bila dikerjakan maka tidak berdosa. Hal itu sesuai dengan definisi secara bahasa, karena haram juga dibenci oleh Alloh dan Rosul-Nya. Alloh عزّوجلّ berfirman setelah menyebutkan hal-hal yang diharamkan:
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Robb-mu. (QS. al-Isro'[17]: 38)