Keputusan Keempat
TENTANG HUKUM MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Apabila Ada dalam Sebagian Muamalahnya Mengandung Riba
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin sekaligus nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.
Amma ba’du,
Bahwasannya anggota rapat Majlis al-Majma’ al-Fiqh di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia) pada konferensi ke-14 yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah, dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
- Berdasarkan pada hukum dasar dalam perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik bersaham yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
- Disepakati keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
- Tidak dibolehkan bagi seorang Muslim untuk membeli saham perusahaan atau lembaga keuangan yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui tentang hal itu.
- Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu pada kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.