Nama eBook : Panduan Kurban Praktis
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits
Pengantar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar : 2)
Syekh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ‘Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul adha.’” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV:450, dan Shahih Fiqih Sunnah II:366).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban biasa disebut dengan nama udh-hiyah (أضحية) bentuk jamaknya Adhaahi (Arab: أضاحي ) dengan huruf ha’ tipis.
Pengertian Kurban
Kurban yang dalam bahasa Arabnya udh-hiyah ( الأضحية ) disembelih pada hari ‘Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena datangnya hari raya tersebut (Al-Wajiz, hal. 405 dan Shahih Fikih Sunnah).
Keutamaan Kurban
Menyembelih kurban termasuk amal salih yang memiliki keutamaan sangat besar. Disebutkan dalam hadis, dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi no.1493 dan Ibnu Majah no.3126.) lihat Taudhihul Ahkam, IV:450)