Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban
Oleh: Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.
Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [QS: 108. Al-Kausar : 2]
Ibnu Katsir رحمه الله dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya”
Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi صلی الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Anas رضي الله عنه
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar)” [HR. Mulim] [Selengkapnya …]