Salah satu sholat sunnah yang dianjurkan secara berjama’ah adalah sholat ketika gerhana, untuk memudahkan kita mengetahui hukum dan bagimana sifat (tatacara) sholat gerhana kami kutipkan tulisan Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah), selamat menyimak dan semoga dapat dipahami dan diamalkan, amin…
Pertama, Shalat gerhana disyariatkan bagi kaum muslimin yang melihat peristiwa gerhana matahari atau bulan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terkait peristiwa gerhana:
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat. (HR. Bukhari)
Karena itu, bagi umat islam di daerah lain yang tidak melihat peristiwa gerhana, tidak disyariatkan melaksanakannya.
Kedua, dianjurkan untuk mengundang kaum muslimin dengan panggilan: As-shalaatu jaami’ah
Dari Abdullah bin Umar, beliau mengatakan:
لمّا كسَفَت الشمس على عهد رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نودي: الصلاة جامعة
Ketika terjadi gerhana matahari di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diserukan: As-shalaatu jaami’ah. (HR. Bukhari & Muslim)
Makna kalimat ini adalah: Hadirilah shalat yang dilaksanakan secara berjamaah ini. (Fathul Bari, 2/533, dinukil dari Mausu’ah Fiqhiyah Muyassarah, Husain Al-Awayisyah, 2/173).