Nama eBook: Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan
Disusun oleh: Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid bin Mursidi
الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pada beberapa kesempatan yang telah lalu kita telah memposting tentang fikih jinayah, jenis-jenis pembunuhan, qishah dan diyat pada kasus pembunuhan, dan kini kita posting tentang hukum diyat pada jinayah anggota badan. Kita ketahui bersama hukum asal pelaku jinayah adalh qishah, akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan, yaitu diyat.
Adapun penghalang-penghalang qishah diantaranya:
- Al-Ubuwwah: maksudnya pelaku jinâyah adalah bapak dari korban tersebut,
- Yang bersangkutan (korban/wali korban) memberikan maaf dan rela dengan diyat,
- Tidak sekufu’
- Ketidaksengajaan (al-khata’) atau kasus syibhul ‘amdi (mirip disengaja),
- Tidak adanya mumâtsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban [ini penghalang khusus bagi jinayah tidak sampai menyebabkan meninggal]
Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang, yaitu:
- Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
- Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
- Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
- Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.
Lihat perincian diyat jinayah anggota badan dalam eBook ini dan semoga dengan membaca eBook ini akan menambah kecintaan kita kepada syariat Islam….
Download: