• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Kamus Istilah Islam Edisi Kelima

Khazanah Istilah

eBook ini berisi penjelasan tentang istilah-istilah dari bahasa Arab yang sering dijumpai dalam literatur sya’ri. Pada edisi ini berhubungan erat dengan Ilmu Hadits, kami (Ibnu Majjah) mengutipnya dari terjemahan kitab Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah,  pada ‘Daftar Istilah Ilmiah’ oleh editor kitab tersebut, hal. 8-12, terbitan Pustaka Sahifa-Jakarta. Semoga bermanfaat.

No Kata Penjelasan
 1. Al-‘Adalah Potensi (baik) yang dapat membawa pemiliknya kepada takwa, dan (menyebabkannya mampu) menghindari hal-hal tercela dan segala hal yang dapat merusak nama baik dalam pandangan orang banyak. Predikat ini dapat diraih seseorang dengan syarat-syarat: Islam, baligh, berakal sehat, takwa, dan meninggalkan hal-hal yang merusak nama baik.Dalam definisi lain, rawi yang adil ialah: yang meninggalkan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil.
 2. Al-Jarh (at-Tajrih) Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan menghilangkan) bobot predikat “al-‘adalah” dan “hafalan yang bagus” dari dirinya.
 3. Al-Jarh wa at-Ta’dil Pernyataan adanya cela dan cacat, dan pernyataan adanya “al-‘adalah” dan “hafalan yang bagus” pada seorang rawi hadits.
 4. Al-Mutaba’ah Hadits yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.
 5. Ashhab as-Sunan Para ulama penyusun kitab-kitab “Sunan” yaitu: Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah.
 6. Ash-Shahihain Dua kitab shahih yaitu: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
 7. Asy-Syaikhain Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
 8. At-Ta’dil Pernyataan adanya “al-‘Adalah” pada diri seorang rawi hadits.
 9. Hadits Ahad Hadits yang sanadnya tidak mencapai derajat mutawatir
 10. Hadits Dha’if Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits hasan, dengan hilangnya salah satu syarat-syaratnya.
 11. Hadits Hasan Hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang ‘adil dan memiliki hafalan yang sedang-sedang saja (khafif adh-Dhabt) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.
 12. Hadits Masyhur Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih dalam setiap tabaqah, tetapi belum mencapai derajat mutawatir.
 13. Hadits Matruk Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta.
 14. Hadits Maudhu’ Hadits dusta, palsu dan dibuat-buat yang dinisbahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
 15. Hadits Munkar Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha’if (lemah) dan bertentangan dengan riwayat rawi yang tsiqah (kredibel).
 16. Hadits Mutawatir Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang rawi dalam setiap tabaqah, sehingga mustahil mereka semua sepakat untuk berdusta.
 17. Hadits Shahih Hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang ‘adil dan memiliki tamam adh-Dhabt (hafalan yang hebat) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.
 18. Ihalah Isyarat yang diberikan seorang muallif, berupa tempat yang perlu dirujuk berkaitan dengan hadits atau masalah bersangkutan.
 19. Illat Sebab yang samar yang terdapat di dalam hadits yang dapat merusak keshahihannya.
 20. Inqitha’ Terputusnya rangkaian sanad. Dalam sanadnya terdapat inqitha’, artinya: dalam sanad itu ada rangkaian yang terputus.
 21. Jahalah Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi.
 22. Layyin Lemah
 23. Lidzatihi Pada dirinya (karena faktor internal). Misalnya: Shahih Lidzatihi, ialah, hadits yang shahih berdasarkan persyaratan shahih yang ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.
 24. Lighairihi Karena didukung yang lain (karena faktor eksternal). Misalnya: Shahih Lighairihi ialah hadits yang hakikatnya adalah hasan, dan karena didukung oleh hadits hasan yang lain, maka dia menjadi shahih lighairihi.
 25. Majhul Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecuali oleh seorang saja.
 26. Majhul al-‘Adalah Tidak diketahui kredibelitasnya.
 27. Majhul al-‘Ain Tidak diketahui identitasnya.
 28. Majhul al-Hal Tidak diketahui jati dirinya.
 29. Maqthu’ Riwayat yang disandarkan kepada tabi’in atau setelahnya, berupa ucapan atau perbuatan, baik sanadnya bersambung atau tidak bersambung.
 30. Marfu’ Yang disandarkan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم baik ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir), atau sifat; baik sanadnya bersambung atau terputus.
 31. Mauquf (Riwayat) yang disandarkan kepada sahabat, baik perbuatan, ucapan atau taqrir. Atau riwayat yang sanadnya hanya sampai kepada sahabat, dan tidak sampai kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, baik sanadnya bersambung ataupun terputus.
 32. Mu’allaq (Hadits) yang sanadnya terbuang dari awal, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya.
 33. Mubham Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.
 34. Mudallis Rawi yang melakukan tadlis.
 35. Mu’dhal Hadits yang di tengah sanadnya ada dua orang rawi atau lebih terbuang secara berturut-turut.
 36. Munqathi’ Hadits yang di tengah sanadnya ada rawi yang terbuang, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan.
 37. Mursal (Hadits) yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi’in.Gambarannya, adalah apabila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, …” atau “Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan ini dan itu …”.
 38. Nakarah Makna hadits yang bertentangan dengan makna riwayat yang lebih kuat. Bila dikatakan, “Dalam hadits tersebut terdapat nakarah” artinya, di dalamnya terdapat penggalan kalimat atau kata yang maknanya bertentangan dengan riwayat yang shahih.
 39. Syadz Apa yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari dirinya.
 40. Syahid Hadits yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.
 41. Tadh’if Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersangkutan dha’if (lemah).
 42. Tadlis Menyembunyikan cela (cacat) yang terdapat di dalam sanad hadits, dan membaguskannya secara zhahir.
 43. Tahqiq Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.
 44. Tahsin Pernyataan bahwa hadits bersangkutan adalah hasan.
 45. Takhrij Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sumbernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.
 46. Ta’liq Komentar, atau penjelasan terhadap suatu potongan kalimat, atau derajat hadits dan sebagainya yang biasanya berbentuk cacatan kaki.
 47. Targhib Anjuran, atau dorongan, atau balasan baik.
 48. Tarhib Ancaman, atau balasan buruk.
 49. Tashhih Pernyataan shahih.
 50. Tsiqah Kredibel, di mana pada dirinya terkumpul sifat al-‘Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDFatau Download Word

Lainnya Tagged: Agama, Defenisi, Islam, Istilah, Kamus

Kamus Istilah Islam Edisi Keempat

Khazanah Istilah
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

eBook ini berisi penjelasan tentang istilah-istilah dari bahasa Arab yang sering dijumpai dalam literatur sya’ri. Pada edisi ini kami (Ibnu Majjah) mengutipnya dari terjemahan kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz[1] karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi tepatnya pada Kitab Thaharah. Semoga bermanfaat.

No Kata Penjelasan atau persamaan
 1. Thaharah
  • Secara bahasa berarti suci dan bersih dari hadats.
  • Sedangkan menurut istilah bermakna menghilangkan hadats dan najis.
 2. Najis
  • An-Najaasaat adalah bentuk plural dari najasah [najis].
  • Yaitu semua yang dianggap menjijikkan oleh orang yang bertabiat normal. Mereka menjaga diri darinya dan mencuci pakaian mereka jika terkena olehnya, seperti kotoran dan air seni.
 3.  اْلأَذَى

(al-Adzaa)

  • Adalah segala sesuatu yang engkau merasa tersakiti olehnya, seperti najis, kotoran, batu, duri, dan sebagainya.
  • Hadits yang berbunyi “Jika salah seorang di antara kalian menginjak al-adzaa dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya.”, yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah najis, sebagaimana yang tampak jelas.
 4. Madzi
  • Yaitu cairan putih (bening), encer, dan lengket yang keluar ketika naiknya syahwat. Dia tidak keluar dengan syahwat, tidak menyembur, dan tidak pula diikuti lemas. Terkadang keluar tanpa terasa. Dialami pria maupun wanita.
  • Madzi adalah najis, maka disucikan dengan mencuci kemaluan dan berwudhu’.
 5. Wadi
  • Sedangkan Wadi adalah cairan putih (bening) dan kental yang keluar setelah kencing.
  • Wadi juga najis, karena wadi maka diperintahkan mencuci kemaluan dan berwudhu’.
 6. اْلإِهَابُ
(al-Ihaab)
  • Al-Ihaab adalah kulit hewan yang telah mati (bangkai).
  • Mensucikan al-Ihaab adalah dengan mensamaknya.
 7. الْخَلاَءَ
(al-Khalaa’)
= kamar kecil/WC.
 8. Qubul dan Dubur = kemaluan dan anus.
 9 الْغَائِطِ
(al-Ghaa-ith)
  • yaitu kiasan dari buang hajat.
  • Terdapat dalam ayat ke-6 surat al-Maaidah “أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ”.
 10.  Khuff
  • = Sepatu yang menutup mata kaki.
  • Ulama Ahlussunnah sepakat akan disyariatkannya mengusap khuff baik safar maupun tidak.
  • Syiah dan Khawarij mengingkari syariat mengusap khuff.
 11. اَلصَّعِيْدُ
(ash-Sha’iid)
  • Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan: Ash-Sha’iid artinya tanah.  Ada yang menyatakan:  tanah yang suci. Ada pula yang mengatakan:  semua debu yang suci.
  • Abu Ishaq berkata, “Ash-Sha’iid adalah permukaan bumi…”
12.  Haid
  • Adalah darah yang dikenal para wanita. Tidak ada batasan tentang waktu maksimal dan minimalnya dalam syari’at. Itu semua berpulang pada kebiasaan masing-masing.
 13. Nifas
  • Sedangkan nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Batasan maksimal adalah empat puluh hari.
 14. Istihadhah
  • Yaitu darah yang keluar pada selain waktu haidh dan nifas, atau yang bersambung dengan keduanya (tetapi bukan termasuk keduanya, ed)

[1]     Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 H – September 2007 M; kami (www.ibnumajjah.wordpress.com) mengutipnya dari www.almanhaj.or.id.

Download:
 Download PDF atau Download Word

Faedah Tagged: Fikih, Islam, Istilah, Kamus, Pengertian

Kamus Istilah Islam Edisi Kedua

Khazanah Istilah

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi حفظه الله

Rubrik ini berisi penjelasan tentang istilah-istilah dari bahasa Arab yang sering dijumpai dalam literatur sya’ri. Kehadiran rubrik ini diharapkan menambah khazanah pengetahuan kita tentang beberapa istilah yang sering muncul, termasuk di Majalah ini.[1]Semoga bermanfaat

9.

Kaidah Fiqih
  • “Kaidah” secara bahasa berarti fondasi dan dasar, sedangkan “fiqih” secara bahasa berarti pemahaman. Adapun secara istilah artinya dasar-dasar syar’i yang mencakup luas cabang-cabang permasalahan fiqih untuk diketahui hukumnya…
  • Dan mempelajari kaidah-kaidah fiqih sangat penting sebab permasalahan dalam fiqih banyak sekali dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Al-Qarrafi mengatakan dalam adz-Dzakhirah l/55, “Setiap fiqih yang tidak dibangun di atas kaidah-kaidah maka itu bukanlah fiqih yang sejati.” (Baca: al-Mufashshal fil Qawa’id Fiqhiyyah hlm. 36 karya Dr. Ya’qub bin Abdul Wahhab Alba Husain dan al-Qawaid al-Kulliyyah hlm. 18 oleh Dr. Muhammad Utsman Syubair).

10.

Fiqih
  • “Fiqih” secara bahasa adalah pemahaman, dan secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amal (bukan aqidah) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
  • Sumber fiqih diambil dari al-Qur’an, hadits shahih, ijma’, dan qiyas yang shahih. (Baca al-Fiqhul Muyassar hlm. 15 oleh sejumlah ulama.) Ilmu fiqih ini penting sekali karena berkaitan dengan kewajiban kita dalam ibadah dan mu’amalah. Ibnul Jauzi رحمه الله mengatakan dalam Shaidul Khathir hlm. 289, “Bukti paling utama tentang keutamaan sesuatu adalah melihat kepada buahnya. Barangsiapa yang mencermati buah fiqih niscaya akan mengetahui bahwa fiqih adalah ilmu yang paling utama.”.

11.

Iqtishod Islami
  • “Iqtishod” secara bahasa adalah ekonomi, sedang ekonomi adalah kajian tentang pencarian harta dan pengelolaannya. Dan yang dimaksud di sini lebih khusus adalah kajian tentang seluk-beluk jual beli yang merupakan pokok dasar perekonomian. Disandarkan pada kata “Islami” untuk membedakan antara ekonomi dalam aturan Islam dengan ekonomi aturan Barat yang banyak merugikan dan menyengsarakan.

[1] Majalah Al-Furqon No. 139 Ed. 03 Th Ke-13_1434 H/ 2013 M, edisi ketiga dari kamus istilah ini telah terbit sebelumnya, silahkan klik disini.

Download:
Download PDF atau Download Word

 

Lainnya Tagged: Arab, Arti, Islam, Istilah, Kamus, Maksud, Syariat

Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat