Al-lmam Bukhori rahimahullah dalam kitab Shohih-nya telah mengkisahkan dengan sanadnya dari sahabat Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Sesungguhnya ada seorang laki-laki dari bani Isro’il meminjam kepada temannya uang seribu dinar. Maka pemilik uang (yang dimintai pinjarman) mengatakan: “Datangkan kepadaku para saksi yang akan kujadikan sebagai saksi!” Peminjam menjawab: “Cukuplah Alloh sebagai saksinya. “Pemilik uang berkata: “Datangkan kepadaku orang yang menanggungnya!” Peminjam menjawab: “Cukuplah Alloh sebagai penanggungnya.” Pemilik uang berkata: “Engkau benar.” Lalu pemilik uang memberikan (pijaman itu) kepadanya dengan tempo tertentu, lalu si peminjam beranjak ke laut untuk menyelesaikan urusannya.
Tatkala sudah jatuh tempo untuk membayarnya, si peminjam mencari-cari kapal yang datang (untuk pulang ke negerinya, red.) agar ia bisa membayar hutangnya tersebut. Akan tetapi, ia tidak mendapatkannya. Kemudian ia mengambil sepotong kayu, melubanginya, serta memasukkan uang seribu dinar ke dalamnya beserta secarik kertas (yang ia tulis) untuk saudaranya (pemberi pinjaman), lantas ia menutup kembali lubang tersebut dan pergi ke tepi laut seraya mengatakan:”Ya Alloh, sesungguhnya Engkau tahu bahwa dulu aku telah meminjam uang seribu dinar kepada si fulan, kemudian ia memintaku mendatangkan seorang penanggung lalu aku katakan cukuplah Alloh sebagai penanggungnya maka ia pun ridho dengan-Mu, dan juga ia meminta untuk didatangkan seorang saksi maka aku katakan pula cukuplah Alloh sebagai saksinya maka ia pun ridho dengan-Mu, dan sungguh aku telah berusaha mencari kapal agar aku dapat mengirimkan sesuatu yang menjadi haknya tersebut. Akan tetapi, aku tidak mendapatinya, maka aku titipkan uang barang ini kepada-Mu.” Kemudian ia melemparkan kayu tersebut ke lautan, kayu tersebut pun lenyap dari pandangannya. Kemudian ia beranjak dari tempat itu dan ia masih terus mencari-cari kapal yang datang ke negerinya.
Maka keluarlah laki-laki yang dulu meminjamkan uangnya, ia menunggu kalau-kalau ada kapal yang datang dan membawa hartanya tersebut. Tiba-tiba ia melihat sepotong kayu, kemudian ia mengambil dan membawanya pulang sebagai kayu bakar. Tatkala membelahnya, ternyata ia menemukan uang seribu dinar dan sepucuk surat (untuknya).
Setelah itu, datanglah orang yang dulu pernah meminjam uang kepadanya, dengan membawa uang seribu dinar untuk dibayarkan kepadanya. Si peminjam berkata: “Demi Alloh, aku selalu berusaha mencari kapal agar aku bisa menemuimu dan melunasi hutangku, namun aku tidak pernah menjumpainya kecuali waktu ini.” Pemberi pinjaman menjawab: “Bukankah engkau dulu pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?” Peminjam menjawab: “Aku telah kabarkan kepadamu bahwa aku tidak pernah mendapatkan satu kapal pun sebelum ini.” Pemberi pinjaman menjawab: “Sesungguhnya Alloh telah menyam-paikan apa yang telah engkau kirimkan kepadaku lewat kayu tersebut.” Kemudian si peminjam pergi dan membawa kem-bali uang seribu dinar dengan hati yang lega. (HR. Bukhori dalam Kitab al-Kafalah bab “al-Kafalah fil Qord wad Duyun bil Abdan wa Ghoirihi”: 2290)
Baca faedah yang dapat diambil dari kisah ini dengan mendownload eBooknya, semoga bermanfaat…