Nama eBook: Jual Beli salam dan Syaratnya
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
Pengantar:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.
Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.
Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad. Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh), dalam hadits disebutkan:
قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih)
Namun perlu diwaspadai perilaku buruk sebagian pemilik modal yang memancing ikan di air keruh, ketika para petani atau pengusaha industri sangat membutuhkan modal cepat. Dalam kondisi sepert ini, terkadang sebagian pemilik modal “memanfaatkan” jual beli salam sebagai sarana menekan harga barang hingga sangat terpuruk. Seandaianya bukan karena kebutuhan mendesak, tentu mereka menolak tawaran modal tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan dan terlarang karena masuk dalam kategori bai’ul mudhthar (jual beli dalam keadaan terpaksa).
Simak lanjutan pembahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…