• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

5 Masalah Hukum Agama

Nama Ebook: 5 Masalah Hukum Agama
Editor: Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Sesungguhnya syari’at Islam yang mulia dibangun di atas hikmah yang sangat tinggi, semua hukumnya adil tiada kezhaliman di dalamnya, dan semua beritanya benar tiada kedustaan di dalamnya.

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقاً وَعَدْلاً

Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. (QS. Al-An’am: 115)

Oleh karenanya, maka kewajiban seorang hamba Allah ‘Azza wa Jalla untuk tunduk dan pasrah terhadap hukum-hukumnya dengan menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan dan beriman secara bulat bahwa semua hukum-hukum Allah ‘Azza wa Jalla tersebut membawa kemaslahatan bagi dirinya dan kasih sayang kepadanya.

Marilah kita memeluk agama Islam ini secara kaffah (seutuhnya dan seluruhnya), jangan ambil sepotong dan meninggalkan potongan lainnya.

Janganlah kita meremehkan suatu syari’at dengan menganggapnya sebagai permasalahan kulit, parsial, tidak releven pada zaman sekarang dan seterusnya, karena semua itu hanyalah ucapan-ucapan kotor belaka.

Buku yang sekarang di hadapan anda ini adalah sebuah buku yang ditulis secara bersama tentang lima hukum permasalahan agama yang sampai saat ini masih menjadi buah bibir oleh banyak kalangan. Perinciannya sebagai berikut:

  1. Hukum Memelihara Jenggot, ditulis oleh Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi
  2. Hukum Isbal, ditulis oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa
  3. Hukum Rokok, ditulis oleh Abu Ibrahim Muhammad Ali
  4. Hukum Musik dan Nyanyian, ditulis Abu Abdillah Syahrul Fatwa
  5. Hukum Jilbab bagi Wanita, ditulis oleh Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi

Buku ini ditulis secara praktis dengan argumen-argumen yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits dengan bantuan penjelasan para ulama, dan sengaja digabung agar lebih luas manfaatnya.

Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi seorang yang ingin mencari kebenaran dan diamalkan dalam kehidupan. amin…

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Fiqh Tagged: Buku Islam PDF, Hukum, Isbal, Jenggot, Jilbab, Musik, Rokok

Haruskah Muslimah Berpakaian Hitam?

Nama eBook: Baju dan Jilbab Hitam, Haruskah?
Penulis: Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM حفظه الله

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah azza wa jalla yang telah memberikan nikmat yang tiada terkira kepada kita. Sholawat dan salam bagi Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan yang mengikuti jejak (sunnah) mereka hingga akhir zaman. Amma ba’du:

“Baju dan jilbab selain warna hitam kurang sempurna”,
“Akhwat yang tidak berpakaian hitam-hitam kurang istiqamah”,
“Akhwat/muslimah sejati adalah yang berpakaian serba hitam”, … dst.

Itulah yang terucap dari sebagian akhwat (wanita muslimah) yang memahami status pakaian warna hitam bagi wanita muslimah, tetapi memahaminya dengan pemahaman yang kurang sempurna. Bahkan ada sebagian kalangan yang menjadikan pakaian hitam sebagai tolok ukur muslimah sejati bermanhaj salaf.

Di sisi lain, ada yang menganggap bahwa wanita bebas memakai pakaian warna dan motif apa pun yang penting menutup aurat, dengan dalih Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, tanpa mengindahkan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syari’at; maka jadilah mereka wanita-wanita yang tampaknya berpakaian tetapi hakikatnya tidak berpakaian.

Berikut dalam eBook ini akan dipaparkan penjelasannya dan mudah-mudahan membuka wawasan kita dalam memahami agama Islam dan menempatkan sesuatu pada porsinya dengan adil dan bijaksana.

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Keluarga dan Wanita Tagged: Hitam, Islam, Jilbab, Pakaian, Syarat, Wanita

9 Faedah Tentang Tafsir

Nama eBook: 9 Faedah Tentang Tafsir
Penulis: Ustadz Aris Munandar خفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم dan yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Amma ba’du

Kali ini kembali kami ketengahkan eBook seri Fawaid yang mana e-book ini adalah seri ke-10 di blog kita ini, dengan judul 9 Faedah Tentang Tafsir, kami kutipkan dilaman muka ini fawaid ke-1 dan ke-2:

Fawaid 1: Kondisi Kaum Muslimin

Tim tafsir DEPAG RI (Prof. TM Hasbi Ash Shidiqi رحمه الله dkk) mengatakan, “Masih banyak di antara kaum muslimin yang masih memuja kuburan, mempercayai adanya kekuatan ghaib pada batu-batu, pohon-pohon, gua-gua, dan sebagainya. Karena itu mereka memuja dan menyembahnya dengan ketundukan dan kekhusyukan, yang kadang-kadang melebihi ketundukan dan kekhusyukan menyembah Allah sendiri. Banyak juga di antara kaum muslimin yang menggunakan perantara (wasilah) dalam beribadah, seakan-akan mereka tidak percaya bahwa Allah Maha Dekat kepada hamba-Nya dan bahwa ibadah yang ditujukan kepada-Nya itu akan sampai tanpa perantara. Kepercayaan seperti ini tidak berbeda dengan kepercayaan syirik yang dianut oleh orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu, kemungkinan yang berbeda hanyalah namanya saja.” (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Departemen Agama RI, jilid 3, hlm. 574 ketika menafsirkan QS. al-A’rof [71]:138, edisi cetak ulang oleh UII, 1995)

Fawaid 2: Jilbab Menurut Depertemen Agama RI

“Jilbab ialah Sejenis Baju Kurung yang Lapang Yang Dapat Menutup Kepala, Muka, dan Dada.”

Definisi ini menunjukkan bahwa muslimah yang berjilbab menurut Kementerian Agama RI adalah dengan bercadar. Jika tidak bercadar maka belumlah dikatakan berjilbab karena belum memenuhi kriteria “menutupi muka”.

Definisi jilbab di atas bisa dijumpai di Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 8 hlm. 43 ketika menafsirkan QS. al-Ahzab (33): 59. Sebagaimana juga bisa dijumpai dalam catatan kaki no. 1233 dalam Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Download:

Download CHMatau Download ZIP mirror Download CHMatau Download ZIP

Tulisan Terkait:
Sekelumit Ilmu Tafsir
Sejarah Tafsir dan Perkembangannya
Baca pula  eBook-eBook Tafsir

Aqidah, Faedah, Manhaj, Tafsir Tagged: Depag, Faedah, Jilbab, Pengertian, RI

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat