FATWA Tentang
Tinju, Gulat Bebas & Adu Binatang
Segala puji hanya bagi Allah. Rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada seseorang yang tidak ada nabi sesudahnya, pemimpin dan Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم. Amma ba’du,
Majelis Majma’ Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam dalam muktamar ke-10,yang dilaksanakan di kota Makkah al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan pertarungan bebas dari sudut pandang sebagai olah raga fisik yang dibolehkan. Demikian pula adu banteng yang biasanya dilaksanakan di beberapa negara asing. Apakah dalam hukum Islam itu boleh atau tidak?
Setelah membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan berbagai akibat yang timbul dari jenis kegiatan yang dipandang sebagai bagian dari olah raga dan menjadi program yang ditayangkan televisi di berbagai negara Islam dan lainnya.
Setelah meneliti terhadap kajian-kajian yang diajukan tentang persoalan ini dari para dokter spesialis yang ditugaskan Majlis al-Majma’ dalam pertemuan sebelumnya. Juga setelah meneliti hasil survei yang diberikan sebagian mereka tentang peristiwa sebenarnya di dunia sebagai dampak pertandingan tinju, dan yang disaksikan di televisi berupa korban pertarungan bebas. Majlis al-Majma’ mengambil keputusan sebagai berikut: