Nama eBook: Hibah Dalam Perspektif Fikih
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Sebagai makhluk sosial, seorang muslim merupakan bagian masyarakat dari komunitas terkecil hingga terbesar, dalam interaksi sesama manusia kita saling memberi dan diberi, diantara hal yang terkenal ialah hibah dan hadiah.
Hibah, hadiah, dan wasiat adalah istilah-istilah syariat yang sudah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia, sehingga istilah-istilah ini bukan lagi suatu yang asing. Hibah, hadiah dan wasiat merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam. Dalam hukum Islam, seseorang diperbolehkan untuk memberikan atau menghadiahkan sebagian harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai hibah.
Allah عزّوجلّ mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana disabdakan Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
أَتَـهَادُوْا تَـحَابُّوْا
Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai (HR. Al-Bukhari dalam al-Addbul Mufrad no. 594, shahih)
Demikianlah Islam yang diturunkan oleh Yang Mahasempurna, mengatur segala lini termasuk didalamnya hibah dan hadiah, temukan bahasannya dalam eBook berikut…