Nama eBook: Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد، أما بعد:
Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah dimiliki secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat dalam harta itu sehingga dia bebas menggunakan harta itu tanpa ada yang menghalanginya.
Permasalahan muncul pada harta hutang yang di satu sisi seseorang dapat menggunakannya secara bebas karena sudah menjadi miliknya, namun di sisi lain ada kewajiban mengembalikan kepada orang yang berpiutang, sehingga seakan-akan ada dua kepemilikan terhadap harta hutang itu. Apalagi saat ini, banyak sekali orang yang mengembangkan proyek bisnis dengan hutang yang muncul dari transaksi bisnis yang bisa berefek kepada pembayaran zakat.
Apabila kita memiliki harta tapi juga memiliki hutang, apakah hutang tersebut berpengaruh dalam zakatnya? temukan jawabannya dalam eBook berikut…