Nama eBook: Menyembelih dan Berburu
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
:الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد
Dzakah adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.
Cara Menyembelih: Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.
Shoid adalah memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
Demikian sekelumit tentang berbagai masalah fiqih tentang menyembelih dan berburu, silahkan simak secara menyeluruh dengan mendawnload eBooknya…