Segala puji bagi Alloh Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, dan yang telah mengutus Nabi-Nya صلى الله عليه وسلم dengan al-Qur’an dan sunnahnya, sehingga tegaklah Islam ini dengan berbagai pokok dan landasan serta kaidah-kaidah dalam segala aspeknya. Shalawat dan salam bagi nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada keluarga dan sahabatnya, amma ba’du…
Islam adalah agama yang sempurna serta sesuai dengan fitrah dan akal yang sehat, salah satunya adalah kaidah:
مَنْ سَبَقَ إِلَى الْمُبَاحَاتِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا
Barangsiapa lebih dahulu (menemukan atau mendapatkan) yang mubahat maka dia yang lebih berhak atas perkara tersebut.
Mubahat maksudnya segala yang tidak ada hak kepemilikan secara khusus atasnya, baik berupa tanah, tempat tertentu, tanaman yang tumbuh di bumi atau yang lainnya.
Sebagai contoh berkaitan dengan lahan mati, yaitu tanah yang tidak bertuan secara khusus. Siapa saja yang lebih dahulu menghidupkan tanah tersebut dan mengelolanya, maka dia yang lebih berhak memiliki tanah tersebut.