FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 030/DFPA/X/1441
TENTANG PANDUAN IBADAH DI MASJID DI MASA NEW NORMAL
Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad setelah menyebutkan latar belakang dan berbagai dalil (untuk naskah lengkapnya silahkan download file-nya), kemudian mengatakan:
Berdasarkan telaah dan pertimbangan di atas, maka kami menghimbau sebagai berikut:
- Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang
berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. - Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid.
- Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir.
- Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat jum‟at di masjid, maka secara syar‟i masih diberi udzur untuk shalat di rumah.
- Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jum’at dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’.
- Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jum’at boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama.
- Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.