• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Pentingnya Hukum Warisan

Nama eBook: Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan
Penulis: Ustadz Armen Halim Naro رحمه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan hukum-hukum syari’at, seperti Shalat, Zakat, Haji dan yang lainnya secara global dalam al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah, sedangkan hukum mawarits (pembagian warisan) diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di dalam Al-Qur’an.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya hal tersebut dan tidak memberi celah kepada Manusia yang bersaksi kepada Allah sebagai Rabb-nya dan Muhammad sebagai Rasulullah untuk keluar dari hukum waris yang telah ditentukan Allah Azza wa Jalla.

Ironisnya ditengah kaum muslimin pembagian warisan sangatlah jauh dari yang telah ditentukan oleh syari’at, ada yang hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki atau kebalikannya yang hanya memberi warisan kepada wanita saja, memberi warisan sama banyak antara laki-laki dan wanita, membagi warisan menurut wasiat orang yang punya harta dan lain sebaginya yang mana ini dipengaruhi oleh adat dan pemikiran orang-orang liberal dan cinta barat, orang-orang yang demikian mendapat ancaman Allah Azza wa Jalla: [Selengkapnya …]

Ekonomi Islam Tagged: Faraidh, Ilmu, Keutamaan, Ringkasan, Warisan

Kalkulator Waris At-Tashil for Android

Nama Aplikasi: Attashil Kalkulator Waris
Gadget : Untuk Gadget dengan OS Android
Pengembang: KaisanSOFT

Pengantar:

الْحَمْدُ اللهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ رَحْمَةً لِلْعَالَـمِيْنْ، وَالصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ الرَّحْمَةِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَيْنَ، أَمَّ بَعْدُ

Telah kita posting sebelumnya At-Tashil untuk Komputer dari KaisanSoft, Namun tak dapat dipungkiri bahwa perangkat dengan pertumbuhan yang cepat ialah perangkat OS Android, Alhamdulillah KaisanSoft juga telah menyediakan versi untuk OS Android…

Deskripsi:

At-Tas-hil, sebuah aplikasi penghitung waris berdasarkan syariat Islam. Aplikasi ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software yang dikembangkan oleh KaisanSOFT ini dibuat untuk mempermudah umat Islam untuk menerapkan salah satu hukum Islam, yaitu pembagian harta waris sesuai syariat yang sudah banyak ditinggalkan di masa ini.

Yang baru:

* Alih bahasa Inggris dan Arab untuk sebagian fitur
* Forum tanya jawab masih bersifat ‘read-only’ dari server.

Berikut ini screenshoot-nya:

 

Untuk download dan instal silahkan kunjungi GooglePlay

Fiqh, Tips & Triks Tagged: Android, Faraidh, Islam, Kalkulator, Warisan

Pembagian Harta Waris

Nama eBook: Pembagian Harta Waris dan Perinciannya
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Saudaraku seiman, kita menyaksikan banyak problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta warisan, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata, menurut adat atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Selengkapnya …]

Fiqh Tagged: Faraidh, Ilmu, Masalah, Waris, Warisan

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat