الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله محمد، وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد
Sebagaimana telah kita Pahami bahwa seseorang yang berada dalam keadaan darurat, yang menyebabkannya harus mengonsumi sesuatu yang haram, maka ia diberikan udzur untuk melakukannya. Misalnya, orang yang sangat lapar dan tidak ada makanan yang didapatkan kecuali daging bangkai maka dalam keadaan itu diperbolehkan baginya untuk memakan daging tersebut sekedarnya. Allah عزّوجلّ berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al-Baqarah/2:173)
Namun demikiantimbul pertanyaan apabila perbuatan seseorang mengambil atau mengkonsumsi perkara yang haram itu menyebabkan hilang atau rusaknya harta orang lain? Apakah ia wajib menggantinya ataukah tidak? Inilah yang dibahas dalam kaidah:
الاِضْطِرَارُ لاَ يُبْطِلُ حَقَّ الغَيْرِ
Keadaan Darurat Tidak Menggugurkan Hak Orang Lain
Semoga kita dapat memahami kaidah ini, dan semoga Allah عزّوجلّ melapangkan dan melindungi kaum muslimin, amin…