Nama eBook: Kaidah Fikih: Bukti, Saksi dan Sumpah
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:
Pada kesempatan yang mulia ini kita sampaikan sebauah kaedah yakni:
البَيِّنَةُ الْتمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Bagi Yang Menuntut Wajib Membawa Bukti,
Sedangkan Yang Mengingkari Cukup Bersumpah.
Kaidah ini terambil dari nash Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما:
عَنْ عَبْدِ بْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنْ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي ، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Seandainya orang-orang itu diberi atas pengakuan mereka, niscaya akan ada orang-orang yang mengaku harta dan darah orang lain. Namun bagi yang mengaku (menuntut) wajib membawa bukti sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah.” (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 10/252 no. 20990 dengan sanad hasan)
Hadits ini adalah sebuah kaidah yang sangat besar dalam syari’at Islam, karena merupakan pokok dasar semua permasalahan dalam menetapkan benar dan tidaknya sebuah persoalan hukum oleh seorang hakim. (Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, 12/3).
Simak lebih lanjut pembahasan kaidah ini yang didalam eBook akan dijelaskan asal kaidah, makna kaidah, kedudukan kaidah, contoh penerapan kaidah dan hubungannya dengan sumpah palsu, semoga bermanfaat…
Download: