Nama Ebook: Memberi Pinjaman (Qardh)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Qardh (memberi pinjaman) ialah menyerahkan harta untuk orang yang mengambil manfaat dengannya dan mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pada kedua cara itu.
Adapun hikmah disyari’atkannya Qardh adalah pendekatan diri (kepada Allah ‘Azza wa Jalla) yang dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kepada orang-orang yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lebih berat dan amal lebih ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berarti pahalanya lebih besar, dan salaf memberlakukan seperti berlakunya separo sedekah.
Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yang memberi pinjaman dan boleh bagi yang meminjam. Dan wajib atas yang meminjam mengembalikan gantian sesuatu yang telah dipinjamnya, serupa pada yang ada serupanya, dan nilai pada yang lainnya.
Setiap pinjaman yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba yang diharamkan; sedangkan Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman (meminjam dan mengembalikan pinjaman) disunnahkan, jika tidak merupakan syarat.
Simak pembahasannya penting ini lebih lanjut, sebab ini adalah diantara mu’amalah yang sering/banyak dalam kehidupan kita…