Nama eBook: Bolehkah AIR MUSTA’MAL Digunakan Untuk Bersuci?
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du:
Dibanyak daerah banyak kaum muslimin yang meyakini bahwa air bekas wudhu’ tidak lagi air suci lagi mensucikan, namun dalil-dalil yang menyebutkan air bekas wudhu’ itu suci lagi mensucikan (muthohhir) lebih jelas lagi banyak, diantaranya:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy-Syafi’i mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”.
‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, mengatakan:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم جَمِيعًا
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari)
Demikian diantara dalil yang disampaikan penulis -semoga Allah menjagnya-, simak lebih lanjut dalil-dalil yang disampaikan penulis dalam eBook berikut…
Download: