• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukuman Bagi Penuduh Zina

Nama Ebook: Had Qodzaf (Tuduhan Berzina)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Had adalah hukuman yang telah ditentukan syari’at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta’ala.

Had dalam Islam ada beberapa diantaranya: Had Zina, Qodzaf (penuduh orang lain berzina), minum minuman keras (khomar), pencurian, perampok, dan pelaku kejahatan, setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari’at.

Dalam hudud (hukum had) bila telah sampai kepada imam (pengadilan) tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa’at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.

Qodzaf adalah menuduh seseorang berbuat zina atau liwath (homoseksual), atau juga menuduh tentang tidak adanya nasab, yang mana ini mewajibkan had.

Demikianlah Islam merupakan agama yang mendukung terjaganya kehormatan dari apa-apa yang mengotori dan menghinakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menjaga kehormatan orang-orang yang merdeka, mengharamkan ternodainya harga diri mereka dengan segala sesuatu yang tidak hak; demi terjaganya kehormatan dan terlindunginya dari kekotoran.

Sebagian manusia ada yang terdorong untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan dari tuduhan, dan pengotoran kehormatan Muslimin dari berbagai sisi yang berbeda, oleh karena beberapa sisi ada yang tersembunyi, maka Islam membebani seorang penuduh untuk mendatangkan bukti berupa empat orang saksi, apabila dia tidak mampu menghadirkannya, maka dia akan terkena had qodzaf berupa cambukan sebanyak delapan puluh kali

Simak lengkapnya pembahasan ini dalam eBook berikut dan dengan membacanya kita berharap bertambah keimanan kita dan kita berdo’a kepada Allah kelak kiranya tegak hukum Islam dinegeri tercinta ini, amin…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Homo, Hukumam, Lesbian, Penuduh, Zina

Diyat Pada Jinayah Anggota Badan

Nama eBook: Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan
Disusun oleh: Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid bin Mursidi

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada beberapa kesempatan yang telah lalu kita telah memposting tentang fikih jinayah, jenis-jenis pembunuhan, qishah dan diyat pada kasus pembunuhan, dan kini kita posting tentang hukum diyat pada jinayah anggota badan. Kita ketahui bersama hukum asal pelaku jinayah adalh qishah, akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan, yaitu diyat.

Adapun penghalang-penghalang qishah diantaranya:

  1. Al-Ubuwwah: maksudnya pelaku jinâyah adalah bapak dari korban tersebut,
  2. Yang bersangkutan (korban/wali korban) memberikan maaf dan rela dengan diyat,
  3. Tidak sekufu’
  4. Ketidaksengajaan (al-khata’) atau kasus syibhul ‘amdi (mirip disengaja),
  5. Tidak adanya mumâtsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban [ini penghalang khusus bagi jinayah tidak sampai menyebabkan meninggal]

Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang, yaitu:

  1. Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
  2. Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
  3. Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
  4. Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.

Lihat perincian diyat jinayah anggota badan dalam eBook ini dan semoga dengan membaca eBook ini akan menambah kecintaan kita kepada syariat Islam….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Diyat, Ganti Rugi, Islam, Kejahatan, Luka, Patah Tulang, Pembunuhan

Hukum Diyat

Nama eBook: Hukum Diyat
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada kesempatan yang telah lalu kita telah menyuguhkan tiga jenis pembunuhan: disengaja, tidak disengaja dan pembunuhan mirip disengaja, salah satu dari konsekwensi hukum dari ketiga jenis pembunuhan itu adalah membayar diyat.

Kata diyat (دِيَةٌ) secara etimologi berasal dari kata “wadâ – yadî – wadyan – wa diyatan” (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ= mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, akan tetapi, jika yang digunakan adalah mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar harta tebusan yang diberikan kepada korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiyaan (jinâyat).

Sedangkan diyat secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinâyat kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan jinâyat yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban.

Definisi ini mencakup diyat pembunuhan dan diyat anggota tubuh yang dicederai, sebab harta ganti rugi ini diberikan kepada korban bila jinâyatnya tidak sampai membunuhnya dan diberikan kepada walinya bila korban terbunuh.

Dalam eBook ini akan dibahas kapan diterapkan hukum diyat, ukuran diyat pembunuhan dan standar pembayaran diyat, selamat membaca….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukuman dan Peradilan Tagged: Diyat, Fikih, Pembayaran, Pembunuhan, Ukuran

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat