Panduan Ibadah Masa Normal Baru di Masjid
FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 030/DFPA/X/1441
TENTANG PANDUAN IBADAH DI MASJID DI MASA NEW NORMAL
Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad setelah menyebutkan latar belakang dan berbagai dalil (untuk naskah lengkapnya silahkan download file-nya), kemudian mengatakan:
Berdasarkan telaah dan pertimbangan di atas, maka kami menghimbau sebagai berikut:
- Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang
berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. - Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid.
- Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir.
- Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat jum‟at di masjid, maka secara syar‟i masih diberi udzur untuk shalat di rumah.
- Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jum’at dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’.
- Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jum’at boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama.
- Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.
Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid
Nama eBuku: Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid
Penulis: Syaikh Sholeh bin Abdullah bin Hamad al-‘Ushoimiy حفظه الله
Syaikh berkata:
Segala puji bagi Allah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Hamba dan Rasul-Nya Muhammad, untuk keluarga Keluarga dan para Sahabat Dia, Amma ba’du:
Bersamaan dengan Kembali Ke Masjid di Kerajaan Arab Saudi [hal yang sama juga dihimbau di Indonesia] setelah dibahas di tengah pandemi corona yang terjadi di seluruh dunia akhir-akhir ini, maka saya ingin mengaktifkan -diri sendiri dan menambahkan sekar pada saat Kembali Ke Masjid ini . Seraya memohon kepada Allah ‘azza wa jalla semoga Dia mengangkat wabah dan menghilangkan bala’ ini dari kita dan kaum muslimin penuh; kemudian syaikh mengutip lima titik yang disetujuinya sebagai berikut:
- Membahas udzur (halangan) untuk tidak tetap sholat Jumat dan berjamaah masih tetap ada. Siapa yang khawatir tertular penyakit ini tidak dapat dihubungi
(sholat Jumat dan berjamaah) dan ia tidak berdosa, - Siapa yang membantah penyakit positif ini, atau terlihat kebingungan-gejalanya atas kepercayaannya, atau ia mendukung medis tidak setuju dengan yang lain, maka ia tidak bisa membantah sholat Jumat dan berjamaah, demi menghindarkan hubungan mudarat untuk orang lain,
- Tindakan memutus yang telah diumumkan di masjid wajib diamalkan, dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya harusallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ulil Amri. Seraya berharap kaum muslimin dijauhkan dari penerapan wabah ini,
- Diberlakukannya peraturan saling jaga jarak antara jamaah sholat merupakan tindakan memutuskan. Hal ini merusakkan keabsahan sholat. Tidak pula mengurangi pahalanya, di tengah kondisi saat ini,
- Sepatutnya peluang didirikannya sholat Jumat dan berjamaah hari-hari ini (di tengah pandemi yang ada) digunakan untuk bersandar dan kembali ke Allah dengan menuju salah satu rumah Allah dalam perencanaan yang digunakan-Nya.