• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Hukum Seputar Hadiah

Nama Ebook: Hukum Seputar Hadiah
Editor: Ustadz Aris Munandar

الْـحَمْدُ للهِ رَبِ الْعَالَمِيْنَ. وَصَّلَّاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَ صْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:

Tidaklah diragukan bahwasanya diantara hal yang paling bermanfaat adalah sibuk dengan ilmu, mengajarkannya ataupun mempelajarinya. Dan di antara ilmu agama yang sangat penting untuk dipelajari, adalah ilmu agama yang berkenaan dengan hal-hal keseharian kita. Bahkan memiliki ilmu yang berkenaan tentang hal-hal keseharian kita adalah ilmu agama yang hukumnya fardu ain untuk dipelajari. Di antara kegiatan yang akrab dengan keseharian kita adalah memberi hadiah dan menerima hadiah.

Oleh karena itu, mempelajari hukum seputar memberi hadiah atau menerima hadiah merupakan satu hal yang sangat-sangat urgen. Banyak orang yang berasumsi bahwasannya semua hadiah itu hukumnya halal, manakala diberikan dengan penuh suka rela. Anggapan banyak orang ketika sebuah hadiah diberikan secara sukarela, maka halal-halal saja menerimanya, dan boleh-boleh saja memberikan nya, bahkan dianggap bagian dari hadis Nabi shallahu ‘alaihi wasallam:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”

Namun realitanya tidak demikian. Gratifikasi untuk para pejabat, juga termasuk hadiah yang diberikan secara sukarela oleh pemberinya. Padahal ini merupakan suatu hal yang haram di dalam agama kita dan tercela di masyarakat kita. Berdasarkan hal ini, maka memberi atau menerima hadiah ada rinciannya. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.

Rincian yang terbaik dalam masalah hukum seputar hadiah, adalah rincian yang diberikan oleh Hukum Islam dan Fikih Islam. Buku yang sederhana ini, berupaya untuk memberikan sedikit pencerahan kepada para pembacanya tentang ketentuan dalam masalah memberi dan menerima hadiah. Kapan diperbolehkan dan kapan tidak diperbolehkan.

Semoga buku ini bisa bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya dan mengamalkannya seiring berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan pahala yang besar kepada semua orang yang terlibat dan punya saham untuk terbit dan beredarnya buku ini.

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

Adab / Etika, Ekonomi Islam Tagged: Hadiah, Hukum Gratifikasi Dalam Islam, Hukum Hadiah, Korupsi

Jual Beli Salam dan Syaratnya

Nama eBook: Jual Beli salam dan Syaratnya
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.

Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad. Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.

Jual beli sistem ini diperbolehkan dalam syariat Islam. Ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur`ân dan sunnah serta ijma dan juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyâsush shahîh), dalam hadits disebutkan:

قَدِمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun perlu diwaspadai perilaku buruk sebagian pemilik modal yang memancing ikan di air keruh, ketika para petani atau pengusaha industri sangat membutuhkan modal cepat. Dalam kondisi sepert ini, terkadang sebagian pemilik modal “memanfaatkan” jual beli salam sebagai sarana menekan harga barang hingga sangat terpuruk. Seandaianya bukan karena kebutuhan mendesak, tentu mereka menolak tawaran modal tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan dan terlarang karena masuk dalam kategori bai’ul mudhthar (jual beli dalam keadaan terpaksa).

Simak lanjutan pembahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Hukum, Inden, Jual Beli Salam, Pembayaran Dimuka, Pesan

Berdamai dan Boikot

Nama Ebook: Shulh (Berdamai) dan Hajr (Memboikot)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم

Shulh: adalah kesepakatan yang diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara dua orang yang bermusuhan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan berdamai untuk menyatukan di antara dua orang yang bermusuhan dan menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa dan hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yang terbesar dan taat yang paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah ‘Azza wa Jalla.

Berdamai disyari’atkan di antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, di antara orang-orang adil dan zalim, di antara suami istri saat berselisih pendapat, di antara tetangga, karib kerabat, dan teman-teman, di antara dua orang yang bermusuhan dalam persoalan selain harta, dan di antara dua orang yang bermusuhan dalam masalah harta.

Hajr adalah menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.

Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan menjaga harta dan menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adalah hajr kepada orang yang tidak bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yang ada di tangannya yang membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yang diberatkan oleh hutang-hutang. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hajr untuk memelihara harta mereka.

Simak pembahasannya dalam eBook ini lebih lanjut, semoga kita dapat mengilmuinya dan kepada Allah-lah kita memohon hidayah.

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Ekonomi Islam Tagged: Bangkrut, Fikih, Hajr, Memboikot, Mendamaikan, Pengutang, Shulh

« Halaman Sebelumnya
Halaman Berikutnya »

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat