Nama Ebook: Hukum Ta’zir
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Hukuman atas maksiat dalam Islam ada tiga jenis:
- Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta’zir padanya.
- Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.
- Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta’zir
Jadi Defenisi Hukum Ta’zir adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.
Pelaksanaan Ta’zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr (boikot), bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta’zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid’ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.
Hukuman ta’zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.
Simak lebih lanjut eBook ini, semoga dengan membacanya semakin menambah kecintaan kita kepada syari’at yang sempurna ini, amin..