Nama Ebook: Miqot Haji dan Umroh
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry
اَلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَـمــــــيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رُسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَـــعـــــيْـــنْ، أَمَّ بَعْدُ:
Al-Mawaqiit: bentuk jama’ dari kata miqat, yaitu tempat beribadah dan waktunya.
Miqat-Miqat terbagi dua:
- Zamani/Berdasarkan Waktu: yaitu bulan-bulan haji, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
- Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
- Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar empat ratus dua puluh (420) KM,
- Juhfah: Yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh,
- Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya, (jama’ah haji Indonesia melewati miqot ini bila turun di Jeddah),
- Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya,
- Dzatu-‘Irq: yaitu miqat penduduk Iraq dan yang sejajar dengannya atau melewatinya.
Barang siapa yang menaiki pesawat terbang karena ingin berhaji atau umrah atau untuk keduanya secara bersamaan, maka sesungguhnya ia berihram di dalam pesawat apabila telah sejajar salah satu miqat-miqat ini. Maka ia memakai pakaian-pakaian ihram, kemudian berniat ihram. Jika ia tidak mempunyai pakaian ihram, ia berihram dengan celana dan membuka kepalanya. Maka jika ia tidak mempunyai celana, ia berihram pada pakaiannya. Maka apabila ia turun (dari pesawat), hendaklah ia membeli pakaian ihram dan memakainya.
Tidak boleh menunda ihram sampai turun di Bandara Jeddah dan berihram darinya. Jika ia melakukannya, ia harus kembali ke miqat terdekat untuk berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram di bandara atau kurang dari miqat dengan sengaja padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa dan nusuk (ibadahnya)-nya sah.
Semoga jama’ah haji terutama para pembimbing haji memperhatikan hukum miqot ini, yakinlah barang siapa yang ber-amal ikhlas dan mencari yang terbaik dan keluar dari khilaf, maka ia akan dimudahkan dan diberi jalan keluar yang baik, Insya Allah.