• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Kaidah Fiqih Perihal Merusak Milik Orang Lain

Nama eBook: Kaidah Fiqih Perihal Merusak Milik Orang Lain
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

الإِتْلَافُ يَسْتَوِيْ فِيْهِ الـمُتَعَمِّدُ وَالْـجَاهِلُ وَالنَّاسِي

Sama saja antara orang yang merusak milik orang lain baik dengan sengaja, tidak tahu, ataupun lupa

الإِتْلَافُ Adalah merusak milik orang lain, baik yang dirusak itu nyawa (yang biasa diistilahkan dengan membunuh) ataupun merusakkan harta benda maupun lainnya.

Jadi makna kaedah ini adalah bahwa orang yang membunuh, melukai orang lain maupun merusak milik orang lain dengan cara apapun, itu sama saja hukumnya baik dilakukan secara sengaja, ataupun karena tidak tahu juga karena lupa. Yaitu sama-sama wajib untuk menanggung beban menggantinya sesuai dengan aturan syar’i.

Namun perlu difahami bahwa letak kesamaan di sini adalah untuk hukum dunia, adapun untuk hukum akhirat, dalam artian apakah yang melakukan pengrusakan itu berdosa atukah tidak? maka jawabannya bahwa orang yang melakukan sengaja maka dia berdosa sedangkan kalau tidak sengaja maka dia tidak berdosa.

Simak kaedah dalam eBook ini, didalamnya akan disebutkan pengambilan dalil kaidah ini, contohnya, bagaimanapula bila anak kecil atau orang gila merusak milik orang lain dan bagaimanapula seseorang merusak milik orang lain tidak secara langsung namun menjadi sebab atau perantara? temukan jawabannya daalam eBook ini…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Tulisan Terkait

  • Penghalang-Penghalang Terkabulnya Doa
  • Hak-Hak Jalan
  • Hak-hak Tetangga dan Keutamaanya
  • Operasi Ganti Kelamin dalam Tinjauan Islam
  • Hak Lanjut Usia dalam Islam

Kaidah Fikih Tagged: Ganti, Hak, Merusak, Milik, Orang Lain

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat