• Home
  • Aqidah
    • Aqidah Ahlus Sunnah
    • Rukun Iman
    • Tauhid Asma’ was Sifat
  • Manhaj
  • Fiqh
    • Thoharoh
    • Rukun Islam
      • Sholat
      • Zakat dan Sedekah
      • Puasa
      • Haji dan Umroh
    • Sakit dan Jenazah
    • Kaidah Fikih
    • Ekonomi Islam
    • Fiqh Kontemporer
    • Hukuman dan Peradilan
    • Keluarga dan Wanita
  • Adab, Doa dan Dzikir
    • Adab / Etika
    • Doa dan Dzikir
      • Do’a dan Dzikir Online
    • Tazkiyatun Nufus
  • Hadits
    • Kitab Hadits
    • eBook Biografi
    • Online Biografi
  • Qur’an
    • Murottal
  • Tafsir
  • Lainnya
    • Faedah
    • Khutbah Jum’at dan Hari Raya
    • Kesehatan
    • Blogging and Web
    • Tips & Triks
  • Download
    • Download eBook Islam PDF
    • Download eBook Islam Word
  • Daftar Isi
  • Tentang Saya

Download eBook Islam

Fatwa: Menentukan Awal Ramadhan

Segala puji hanya bagi Allah dan semoga shalawat dan salam   dilimpahkan kepada (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ) yang tidak ada nabi setelahnya.

Amma ba’du,

Majelis al-Majma’ af-Fiqhi al-lslami dalam pertemuan keempat yang telah diadakan di kantor al-Amanah al-‘Amah (Kantor Pusat) Liga Muslim Dunia (Rabithah al-Alam al-lslami) di Makkah Mukarramah antara tanggal 7-17 Rabi’ul Awal 1401 H membahas satu surat dari Jum’iyah ad-Dakwah al-lslamiyah (organisasi dakwah Islam) di Singapura tertanggal 16 Syawal 1399 H bertepatan dengan tanggal 8 Agustus 1979 M.

Surat ini ditujukan kepada Konsul Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Singapura. Isinya adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara organisasi dakwah ini dengan Majelis Islam di Singapura pada masalah permulaan dan akhir bulan Ramadhan (tahun 1399 H bertepatan dengan tahun 1979).

Jum’iyah (organisasi Islam) ini memandang awal dan akhir bulan Ramadhan dimulai dengan dasar melihat hilal (ru’yah syar’iyyah) sesuai dengan keumuman daiil-dalil syariat. Sedangkan Majelis Islami (Majelis Ulama) di Singapura memandang awal dan akhir Ramadhan ditentukan dengan hisab falak. Mereka beralasan dengan pernyataan, bahwasanya negara-negara di wilayah Asia langitnya terhalangi awan -dan khususnya-Singapura. Tempat-tempat untuk melihat hilal mayoritas tidak bisa dipakai ru’yah. Ini termasuk udzur yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu wajib menentukannya dengan cara hisab.

Setelah anggota Majelis al-Majma’ al-Fiqh al-lslami melakukan penelitian lengkap terhadap masalah ini dalam perspektif nash-nash syariat, maka Majelis al-Majma’ ai-Fiqh al-lslami menetapkan dukungannya kepada organisasi dakwah Islam pada pendapatnya karena jelasnya dalil-dalil syariat seputar hal itu.

Demikian juga menetapkan permasalahan ini yang ada di tempat-tempat seperti Singapura dan sebagian wilayah Asia, dan lainnya, yang langitnya banyak terhalangi hal-hal yang menghalangi ru’yah, maka kaum musiimin di wilayah-wilayah ini dan yang sepertinya untuk mengambil keputusan negara Islam yang bersandar kepada ru’yah mata dalam melihat hilal tanpa menggunakan hisab dengan segala bentuknya yang mereka percayai. Itu semua sebagai pengamalan sabda Rasulullah:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ

Berpuasalah kalian kerena melihatnya dan beridul fithri-lah kalian karena melihatnya, apabila kalian terhalangi darinya maka sempurnakanlah jumlahnya tiga puluh.

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya:

لا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

Janganlah  berpuasa hingga melihat hilal atau sempurnakan jumlah bulan dan jangan berhari raya hingga melihat hilal atau menyempurnakan bulan.

Serta hadits-hadits yang semakna dengannya.

Yang menandatangani fatwa ini:

  1. Abdullah bin Humaid, sebagai Ketua Majelis.
  2. Muhammad Ali al-Harakan, sebagai Wakil Ketua Majelis.
  3. Abdulaziz bin Abdillah bin Baz, anggota.
  4. Mushthafa az-Zarqa`, anggota.
  5. Muhammad Mahmud ash-Shawaf, anggota.
  6. Shalih bin ‘Utsaimin, anggota.
  7. Muhammad bin Abdillah bin as-Subail, anggota.
  8. Mabruk al-‘Awadi, anggota.
  9. Muhammad as-Syadzili al-Naifar, anggota.
  10. Abdulqadus al-Hasayimi, anggota.
  11. Muhammad Rasyidi, anggota.
  12. Abul-Hasan bin Ali al-Hasani an-Nadawi (tidak hadir dalam penandatanganan).
  13. Abu Bakar Mahmud Jumi, anggota.
  14. Hasanain Muhammad Makhluf, anggota.
  15. Muhammad Rasyid Qubaani, anggota.
  16. Mahmud Syit Khathab (ghaib).
  17. Muhammad Salim Adud (ghaib).

Sumber:

Qararat al-Majma’ al-Fiqhi al-lslami li Rabithah al-Alam al-lslami min Daurah al-Ula ila ad-Daurah ats-Tsaminah, halaman 66.

Disalin dari Majalah As-Sunnah Ed. 03-04 Thn XVII_1434 H/2013 M

Download:
Download PDF atau Download Word

Tulisan Terkait

  • Update-3: Pedoman Puasa dan Hari Raya
  • Bersama Kita Berhari Raya
  • Ringkasan Fiqih Ramadhan dan I’tikaf
  • Fadhilah Puasa
  • Saat Ramadhan Menyapa

Shiyam Tagged: Awal, Fatwa, Hari Raya, Menentukan, Puasa, Rabithah Alam lslami, Ramadhan

Cari

Cara Membuka eBook CHM Klik disini

Arsip

Kategori

Tulisan Terakhir

  • Syarah Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Doa-Doa Pilihan Terbaik
  • Pengaruh Ibadah Dalam Kehidupan
  • Buruh dan Majikan Dalam Pandangan Islam

RSS Soal Jawab Agama Islam

  • Apa Definisi Anak Yatim
  • Menerima Darah Orang Kafir
  • Bolehkah Anak Kecil Satu Shaf Dengan Orang Dewasa
  • Sholat Orang yang Masbuq, Jika Imam Kelebihan Rakaat

RSS Doa dan Dzikir

  • Dzikir Adalah Penyelamat Dari Siksa Allah
  • Bacaan Ketika Akan Masuk WC dan Syarahnya dari Subulus Salam
  • Konsisten Dalam Ber-DZIKIR
  • Meminta Ampun dan Taubat